Kontras Sebut Debat Capres Mirip Pemilihan Ketua OSIS

Reporter

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Dua pasangan capres dan cawapres 2019. Nomor urut 01, Jokowi - Ma'ruf (kiri). Nomor urut 02, Prabowo - Sandiaga. dok.TEMPO
Dua pasangan capres dan cawapres 2019. Nomor urut 01, Jokowi - Ma'ruf (kiri). Nomor urut 02, Prabowo - Sandiaga. dok.TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti hukum dan hak asasi manusia dari Kontras, Rivanlee Anandar, berpendapat rencana debat capres dan cawapres pada putaran pertama bakal menyerupai pemilihan ketua OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah). Alasannya, sebelum debat pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024 dimulai sudah ada kesepakatan-kesepakatan antarcalon.

Baca: Keraguan Kontras pada Jokowi dan Prabowo Soal HAM Saat Debat Capres

"Debat capres pertama yang nanti akan diselenggarakan tak ubahnya seperti debat pemilihan ketua OSIS. Malah pemilihan ketua OSIS saja tidak dibatasi sedemikian rupa," ujar Rivanlee di Kantor Kontras Jakarta, Jumat, 11 Januari 2019.

Rivanlee menjelaskan, pembahasan mengenai hukum dan HAM yang dibatasi, semata-mata untuk mencegah perasaan dipermalukan. "Kalau kisi-kisi pertanyaan sudah diberikan jauh sebelum debat, pembatasan itu seperti memberi kesan para pasangan calon tidak siap dan takut dipermalukan," kata Rivanlee.

Menurut dia, bila pasangan calon pada dasarnya mengetahui atau memahami isu secara komprehensif, maka kisi-kisi pertanyaan tidak perlu diberikan. Rivanlee kemudian mengatakan kesepakatan kedua pasangan calon untuk membatasi pembahasan atas kasus dalam debat capres putaran pertama, menandakan kedua pasangan calon tidak memiliki perhatian lebih terhadap isu HAM.

"Dengan dibatasinya pertanyaan dan adanya kesepakatan dalam debat ini, bisa jadi isu krusial seperti HAM dan korupsi tidak akan disentuh dalam debat-debat selanjutnya," kata Rivanlee.

Dari pantauan Kontras, sejak penetapan pasangan calon, terlihat kubu Joko Widodo hanya tiga kali membahas masalah HAM dan kubu Prabowo Subianto hanya satu kali membahas.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kurangnya perhatian pasangan calon pada isu HAM juga tampak ketika terjadi represifitas terhadap kaum Ahmadiyah di Banten. Kedua pasangan calon justru lebih terfokus pada format debat," kata Rivanlee.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), moderator, dan panelis debat capres dan cawapres putaran pertama bertemu membahas teknis debat di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 10 Januari 2019. Debat dijadwalkan berlangsung pada 17 Januari 2019.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid, mengatakan lembaganya sudah menyerahkan daftar pertanyaan yang disusun oleh panelis kepada tim sukses kedua pasangan calon. Pertanyaan yang hendak diberikan ke pasangan calon berjumlah 20 buah. Daftar pertanyaaan berisi empat tema debat yakni hukum, korupsi, HAM, dan terorisme. Setiap tema ini terdiri dari lima pertanyaan.

Sebelumnya, KPU bersama kedua tim sukses memutuskan memberi daftar pertanyaan debat ini ke setiap pasangan calon. Hal ini dilakukan agar setiap pasangan capres-cawapres dapat menjawab pertanyaan dengan detail.

"Agar pertanyaan dapat dijawab detail terkait data dan segala macam. Debat capres dan cawapres itu salah satu metode kampanye, tujuannya supaya inti dari kampanye itu sendiri dapat tercapai," kata Ketua KPU, Arief Budiman.

ANTARA

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

2 jam lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

3 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

4 jam lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

5 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

5 jam lalu

Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

Ditetapkan KPU, Prabowo-Gibran pernah berjanji membuka 19 juta lapangan pekerjaan baru.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

6 jam lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

6 jam lalu

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan Calon Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Rabu (24/4/2024). ANTARA/Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden.
Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

Usai mengunjungi Ma'ruf Amin, Gibran mengaku mendapat wejangan ini. Selain itu, Gibran juga disebut mengundang Ma'ruf ke Solo. Ada apa?


Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

8 jam lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.


Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

9 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

Prabowo dan Gibran langsung dikawal Paspampres usai KPU menetapkannya sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Bagaimana aturannya?


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

18 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.