Kontras Sebut Debat Capres Mirip Pemilihan Ketua OSIS

Reporter

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Dua pasangan capres dan cawapres 2019. Nomor urut 01, Jokowi - Ma'ruf (kiri). Nomor urut 02, Prabowo - Sandiaga. dok.TEMPO
Dua pasangan capres dan cawapres 2019. Nomor urut 01, Jokowi - Ma'ruf (kiri). Nomor urut 02, Prabowo - Sandiaga. dok.TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti hukum dan hak asasi manusia dari Kontras, Rivanlee Anandar, berpendapat rencana debat capres dan cawapres pada putaran pertama bakal menyerupai pemilihan ketua OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah). Alasannya, sebelum debat pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024 dimulai sudah ada kesepakatan-kesepakatan antarcalon.

Baca: Keraguan Kontras pada Jokowi dan Prabowo Soal HAM Saat Debat Capres

"Debat capres pertama yang nanti akan diselenggarakan tak ubahnya seperti debat pemilihan ketua OSIS. Malah pemilihan ketua OSIS saja tidak dibatasi sedemikian rupa," ujar Rivanlee di Kantor Kontras Jakarta, Jumat, 11 Januari 2019.

Rivanlee menjelaskan, pembahasan mengenai hukum dan HAM yang dibatasi, semata-mata untuk mencegah perasaan dipermalukan. "Kalau kisi-kisi pertanyaan sudah diberikan jauh sebelum debat, pembatasan itu seperti memberi kesan para pasangan calon tidak siap dan takut dipermalukan," kata Rivanlee.

Menurut dia, bila pasangan calon pada dasarnya mengetahui atau memahami isu secara komprehensif, maka kisi-kisi pertanyaan tidak perlu diberikan. Rivanlee kemudian mengatakan kesepakatan kedua pasangan calon untuk membatasi pembahasan atas kasus dalam debat capres putaran pertama, menandakan kedua pasangan calon tidak memiliki perhatian lebih terhadap isu HAM.

"Dengan dibatasinya pertanyaan dan adanya kesepakatan dalam debat ini, bisa jadi isu krusial seperti HAM dan korupsi tidak akan disentuh dalam debat-debat selanjutnya," kata Rivanlee.

Dari pantauan Kontras, sejak penetapan pasangan calon, terlihat kubu Joko Widodo hanya tiga kali membahas masalah HAM dan kubu Prabowo Subianto hanya satu kali membahas.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kurangnya perhatian pasangan calon pada isu HAM juga tampak ketika terjadi represifitas terhadap kaum Ahmadiyah di Banten. Kedua pasangan calon justru lebih terfokus pada format debat," kata Rivanlee.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), moderator, dan panelis debat capres dan cawapres putaran pertama bertemu membahas teknis debat di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 10 Januari 2019. Debat dijadwalkan berlangsung pada 17 Januari 2019.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid, mengatakan lembaganya sudah menyerahkan daftar pertanyaan yang disusun oleh panelis kepada tim sukses kedua pasangan calon. Pertanyaan yang hendak diberikan ke pasangan calon berjumlah 20 buah. Daftar pertanyaaan berisi empat tema debat yakni hukum, korupsi, HAM, dan terorisme. Setiap tema ini terdiri dari lima pertanyaan.

Sebelumnya, KPU bersama kedua tim sukses memutuskan memberi daftar pertanyaan debat ini ke setiap pasangan calon. Hal ini dilakukan agar setiap pasangan capres-cawapres dapat menjawab pertanyaan dengan detail.

"Agar pertanyaan dapat dijawab detail terkait data dan segala macam. Debat capres dan cawapres itu salah satu metode kampanye, tujuannya supaya inti dari kampanye itu sendiri dapat tercapai," kata Ketua KPU, Arief Budiman.

ANTARA

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

15 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

Putusan MK bersifat erga omnes. Apa artinya?


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

15 jam lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


KPUD Mulai Terima Konsultasi Calon Independen untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

20 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPUD Mulai Terima Konsultasi Calon Independen untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

KPU DKI Jakarta mulai menerima konsultasi dari tim pendukung Cagub dan Cawagub independen untuk Pilkada 2024.


IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

23 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.


KPU Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar dalam Kesimpulan Sengketa Pilpres

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersamaKomisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi. TEMPO/Subekti.
KPU Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar dalam Kesimpulan Sengketa Pilpres

Kesimpulan KPU berisikan klaim bahwa dalil-dalil pemohon tidak terbukti dalam persidangan.


KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan ke MK untuk Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan ke MK untuk Sengketa Pilpres 2024

Kesimpulan KPU berisikan klaim bahwa dalil-dalil pemohon tidak terbukti dalam persidangan.


KPU Sebut Asas Erga Omnes akan Diberlakukan Dalam Putusan MK Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Apa Artinya?

2 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KPU Sebut Asas Erga Omnes akan Diberlakukan Dalam Putusan MK Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Apa Artinya?

Anggota KPU sebut MK akan berlaku asas erga omnes dalam putusan MK terhadap hasil sengketa pilpres atau PHPU pada Senin 22 April. Ini maksudnya.


Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

2 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

Bawaslu akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 16.00 WIB hari ini.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK Siang Ini

2 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK Siang Ini

Tim Pembela Prabowo-Gibran akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada hari ini sekitar pukul 13.00.


Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

2 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

Salah satu bagian dari kesimpulan kubu Anies-Muhaimin adalah bantahan atas pernyataan 4 menteri dalam sidang sengketa Pilpres.