TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan lembaganya siap menerima putusan Badan Pengawas Pemilu soal sengketa yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias Oso. Sebelumnya, Oso mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait KPU yang dinilai tak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca: Tersangka Hoax 7 Kontainer Surat Suara Dicokok, KPU: Biar Jera
"Apapun putusannya kami siap saja. Apakah akan mengubah DCT atau tidak mengubah DCT," ujar Wahyu di KPU, Jakarta, Rabu, 9 Januari 2019.
Polemik pencalonan Oso dimulai saat KPU mencoret politikus Hanura itu dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah. Sikap KPU didasarkan pada Keputusan Mahkamah Konsitusi yang melarang pengurus partai menjadi calon anggota DPD.
Adapun, atas putusan itu, Oso mengajukan gugatan ke tiga lembaga yakni Bawaslu, Mahkamah Agung, dan PTUN. Putusan pertama Bawaslu menyatakan sikap KPU tak menyalahi aturan dengan mencoret Oso. Namun, dia dua lembaga lain yakni MA dan PTUN, menyatakan Oso menang.
Oso kemudian meminta KPU menjalankan putusan PTUN yang menyebutkan secara jelas agar namanya dimasukkan ke DCT. Meski demikian, atas pertimbangan KPU dan masukkan dari berbagai ahli, KPU tetap meminta Oso agar mengundurkan diri dahulu agar bisa masuk ke DCT.
Baca: Tanggapi JK, Ketua KPU: Tak Semua Pertanyaan Debat Capres Dibuka
Oso tetap menolak mengundurkan diri dari Ketua Umum Partai Hanura. Dia kemudian melanjutkan perkara ini ke Bawaslu. Gugatan Oso kali ini menyebut KPU tak menjalankan putusan hukum setingkat PTUN.
Wahyu mengatakan KPU beharap Bawaslu menolak gugatan Oso. Sebab, kata dia, dalam sidang putusan pertama Oso pada September lalu, Bawaslu pernah memutuskan bahwa sikap KPU sudah tepat dengan mencoret politikus Hanura itu dari DCT. "Kalau berkaca dari sebelumnya, maka dalam pandangan kami, ya, mestinya putusan Bawaslu sama ya. Sejalan," katanya.
Meski demikian, kata Wahyu, KPU siap menerima apapun putusan Bawaslu. Ketika sudah diputuskan, kata dia, KPU akan kembali mempelajari putusan tersebut untuk ditindaklanjuti. "Kami sama-sama menunggu bagaimana putusan itu," ucapnya.