TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan pemerintah provinsi telah membentuk tim khusus internal untuk memastikan netralitas seluruh aparatur sipil negara di daerah itu pada Pemilihan Umum 2019.
"ASN (aparatur sipil negara) harus netral. Ada sanksi kalau melanggar ketentuan itu. Pemerintah Provinsi Sumut sudah bentuk tim untuk memantau aktivitas seluruh ASN menjelang dan hingga Pemilu 2019," kata Edy Rahmayadi di Medan, Jumat, 4/1.
Dia mengatakan itu usai Rapat Koordinasi Persiapan Pemilu Legislatif dan Presiden/Wakil Presiden 2019 bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut. Menurut gubernur, sanksi ASN yang terlibat dalam kampanye di Pemilu bisa sampai dengan pemecatan. "Sanksi mengacu pada ketentuan yang berlaku di peraturan ASN."
Ketua KPU Sumut, Yulhasni mengakui salah satu yang bisa menghambat kelancaran Pemilu 2019 adalah keterlibatan ASN dalam kampanye dan proses lainnya di Pemilu. "Makanya kemungkinan itu dibicarakan dalam rapat dengan Pemprov Sumut dan pemkab/pemkot," kata dia.
Selain mengantisipasi keterlibatan ASN dalam kampanye, KPU juga fokus pada kesiapan pemutakhiran data pemilih seperti Formulir A-5.
ANTARA