TEMPO.CO, Jakarta - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyerahkan satu tindak pidana pemilu (TPP) terkait kampanye di tempat ibadah kepada Polri. Kampanye tersebut dilakukan salah seorang calon anggota legislatif di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Ya satu perkara terkait kampanye di tempat ibadah sebuah lembaga pendidikan terjadi di Kota Palu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis, 3 Januari 2018.
Dedi mengatakan berkaitan dengan kampanye Pemilu juga terdapat satu perkara lainnya yang diserahkan Sentra Gakkumdu kepada Polri. Perkara tersebut merupakan pelibatan pihak yang dilarang untuk kepentingan kampanye.
Namun, ia tak menjelaskan siapa pihak tersebut yang dilarang dalam pelibatan kampanye. “Ada satu perkara pelibatan pihak yang dilarang, itu terjadi di Bima, Nusa Tenggara Timur,” ucap Dedi.
Sampai saat ini Polri telah menangani 34 kasus TPP. Sedangkan laporan dan temuan terkait TPP mencapai 144, namun tidak semua terbukti ke dalam TPP.
Dedi pun merinci, dari 34 yang ditangani Polri, 26 kasus sudah masuk ke tahap dua, lima kasus dalam tahap penyelidikan dan tiga kasus lainnya di SP3. “Karena tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti.”
Sebagian besar tindak pidana yang terjadi, kata Dedi, adalah pemalsuan surat kelengkapan pendaftaran seperti pemalsuan SKCK dan berkas-berkas lainnya. Kasus pemalsuan seperti demikian berjumlah 12 kasus.
TPP lainnya, yaitu kampanye di luar jadwal sebanyak tiga kasus, tidak menyerahkan salinan DPT kepada Parpol satu kasus, dan politik uang tujuh kasus. Lalu ada tindakan atau keputusan yang menguntungkan salah satu calon lima kasus, dan penghinaan terhadap peserta Pemilu satu kasus.
ANDITA RAHMA