Sumbangan Dana Kampanye dari Calon di Pilpres Tak Dibatasi

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Komisioner KPU Hasyim Asyari memantau proses penyerahan laporan awal dana dana kampanye peserta Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Ahad, 23 September 2018. KPU resmi membuka masa kampanye dengan menggelar deklarasi kampanye damai dan membuka pelayanan penyerahan laporan dana awal kampanye. ANTARA/Reno Esnir
Komisioner KPU Hasyim Asyari memantau proses penyerahan laporan awal dana dana kampanye peserta Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Ahad, 23 September 2018. KPU resmi membuka masa kampanye dengan menggelar deklarasi kampanye damai dan membuka pelayanan penyerahan laporan dana awal kampanye. ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari mengatakan sumbangan dana kampanye untuk pemilihan presiden yang berasal dari pasangan calon dan partai pengusung jumlahnya tak dibatasi. "Kalau duitnya sendiri tak ada batasan, kemudian dari parpol pengusul juga," ujar Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 2 Januari 2018.

Baca juga: Bendahara Prabowo: Animo Warga Sumbang Dana Kampanye Amat Tinggi

Menurut Hasyim, sumber dana kampanye pasangan capres-cawapres ada dua macam. Pertama, dana dari partai politik pengusung, dan kedua dari pasangan calon itu sendiri. "Kalau dari parpol, bukan sumbangan dana kampanye, tak dibatasi," katanya.

Sebelumnya, calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno menjadi penyumbang terbesar dana kampanye pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga. Per 31 Desember lalu, Sandiaga berkontribusi atas 73,1 persen penerimaan dana kampanye, atau setara Rp 39,5 miliar. Adapun Prabowo menyokong Rp 13,05 miliar atau 24,2 persen terhadap penerimaan dana kampanye.

Hasyim mengatakan dana kampanye yang dibatasi yakni sumbangan dari pihak ketiga di luar calon atau parpol pengusung. Sumbangan dana itu, kata dia, bisa berasal dari perseorangan dan badan hukum usaha atau perusahaan.

Hasyim merinci, untuk kampanye capres-cawapres, pihak ketiga dari perseorangan hanya bisa menyumbang dana sebesar Rp 2,5 miliar. Adapun, sumbangan dari perusahaan juga dibatasi Rp 25 miliar sekali menyumbang. "Kalau sudah dibatasi jumlah maksimal maka tidak boleh melampaui batas," ucapnya.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain, Hasyim menuturkan sumbangan dana kampanye tidak boleh berasal dari pihak asing. Pihak asing yang dimaksud yakni warga negara asing, kelompok masyarakat atau komunitas asing, dan juga pemerintahan asing.

Baca juga: Tim Jokowi Buka Rekening untuk Galang Dana Kampanye dari Publik

Selain itu, kata Hasyim, pasangan capres-cawapres tak boleh menerima sumbangan dana kampanye dari perusahaan asing. "Kategori bisa disebut perusahaan asing kalau sahamnya lebih dari 50 persen bukan dimiliki orang Indonesia," kata dia.

Hasyim mengatakan sumbangan dana kampanye capres-cawapres tidak boleh berasal dari APBN, APBD, termasuk BUMN dan BUMD. Bahkan, ucap dia, sumbangan tak boleh bersumber dari badan usaha milik desa.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

3 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

7 jam lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

8 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

9 jam lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

10 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

10 jam lalu

Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

Ditetapkan KPU, Prabowo-Gibran pernah berjanji membuka 19 juta lapangan pekerjaan baru.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

11 jam lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

11 jam lalu

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan Calon Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Rabu (24/4/2024). ANTARA/Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden.
Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

Usai mengunjungi Ma'ruf Amin, Gibran mengaku mendapat wejangan ini. Selain itu, Gibran juga disebut mengundang Ma'ruf ke Solo. Ada apa?


Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

13 jam lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.


Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

14 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

Prabowo dan Gibran langsung dikawal Paspampres usai KPU menetapkannya sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Bagaimana aturannya?