TEMPO.CO, Jakarta - Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Olly Dondokambey mengatakan sumbangan dana kampanye dari pihak di luar partai diperkirakan akan masuk pada Februari 2019. Partai itu sedang membicarakannya dengan simpatisan. "Simpatisan akan nyumbang untuk membiayai kegiatan kampanye," ujar Olly di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 2 Januari 2018.
Menurut Olly, sejauh ini belum ada dana kampanye masuk dari pihak ketiga. "Dana kampanye masih murni pengeluaran dari caleg."
Baca: Cerita Sandiaga Uno Bicara Dana Kampanye ...
PDIP menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini dengan jumlah dana sekitar Rp 118 miliar. Sebelumnya, partai berlambang kepala banteng ini menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye sebesar Rp 106 miliar.
Dari LPSDK yang telah diserahkan ke KPU, ada penambahan dana kampanye sebanyak Rp 11 miliar. Dana itu berasal dari para caleg dan uang kas partai sekitar Rp 2 miliar. Sumbangan dari badan usaha belum ada. “Ini masih murni penambahan dari pengeluaran caleg-caleg selama tiga bulan."
Baca: TKN Jokowi akan Laporkan Sumbangan Dana Kampanye pada 2 ...
Laporan dana kampanye peserta Pemilu 2019 yang perlu dikumpulkan ini terdiri dari tiga tahapan. Pertama adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang terdiri dari besaran dana awal, sumber dana, dan rekening khusus dana kampanye. LADK sudah ditutup pada 23 September 2018.
Selanjutnya adalah LPSDK berisi data dana yang masuk dan harus dilaporkan pada 2 Januari 2019. Sementara tahap ketiga ialah pengumpulan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang nanti akan diserahkan ke kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU. Waktu pelaporannya adalah delapan hari setelah pemungutan suara, yakni 25 April 2019.
SYAFIUL HADI | DEWI NURITA