Mahkamah Agung Keluarkan Tiga Kebijakan Terkait Pemilu 2019

Reporter

image-gnews
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali (kedua dari kanan) didampingi para Wakil Ketua MA dan Ketua Kamar menyampaikan refleksi akhir tahun kinerja MA tahun 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali (kedua dari kanan) didampingi para Wakil Ketua MA dan Ketua Kamar menyampaikan refleksi akhir tahun kinerja MA tahun 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan lembaganya telah mengeluarkan tiga kebijakan yang dipersiapkan untuk mendukung penyelenggaraan pemilu 2019.

"Untuk mengawal proses demokrasi tersebut, MA telah mengeluarkan tiga kebijakan," kata Hatta di Gedung MA Jakarta, Kamis, 27 Desember 2018.

Baca: Kotak Suara Kardus untuk Memilih Politikus

Kebijakan yang pertama adalah Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum. Perma tersebut dikeluarkan MA sebagai upaya melengkapi dan mengisi kekosongan hukum acara dalam penanganan perkara tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum.

Kedua, MA mengeluarkan Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2018 tentang Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Hakim-hakim yang ditunjuk dan dididik secara khusus inilah yang akan mengadili perkara-perkara pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum," kata Hatta.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Tsunami Selat Sunda, KPU akan Coret Korban Meninggal dari DPT

Ketiga, MA mengeluarkan Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SEMA Nomor 3 Tahun 2016 Terhadap Semua Jenis Surat Keterangan. "Salah satu pemicu korupsi di bidang politik adalah tingginya biaya politik saat seorang warga negara hendak mencalonan diri menjadi pejabat publik, sehingga MA mengeluarkan SEMA 2/2018," kata Hatta.

Melalui surat edaran itu, MA menegaskan bahwa penerbitan surat-surat keterangan dari pengadilan terkait persyaratan pencalonan pejabat publik dilakukan tanpa dipungut biaya dan permohonan tersebut harus sudah terselesaikan dalam waktu paling lama dua hari kerja sejak permohonan diterima oleh pengadilan.

Dalam kesempatan yang sama, Hatta mengimbau seluruh aparat pengadilan untuk menjaga netralitas dengan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dalam bentuk apapun, termasuk dalam penggunaan sosial media. "Dengan terbitnya tiga kebijakan terkait pemilu tersebut serta dengan terjaganya independensi kekuasaan kehakiman, diharapkan tahun politik 2019, hukum dapat berdiri tegak sebagai panglimanya," ujarnya.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

3 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

4 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

4 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Aksi Mogok Dokter, Skandal Tas Dior hingga Daun Bawang: Riuh Pemilu Legislatif Korea Selatan

5 hari lalu

Seorang wanita keluar dari tempat pemungutan suara di tempat pemungutan suara saat pemilihan parlemen ke-22 di Seoul, Korea Selatan, 10 April 2024. REUTERS/Kim Soo-hyeon
Aksi Mogok Dokter, Skandal Tas Dior hingga Daun Bawang: Riuh Pemilu Legislatif Korea Selatan

Sekitar 44 juta warga Korea Selatan akan memberikan suaranya dalam pemilu yang akan menentukan sisa masa kepemimpinan Presiden Yoon Suk yeol.


Presiden Cina Xi Jinping: Tak Ada yang Bisa Hentikan Reuni Keluarga dengan Taiwan

6 hari lalu

Presiden Tiongkok Xi Jinping dan Presiden Taiwan Ma Ying-jeou (kanan) tersenyum saat memasuki kamar di Hotel Shangri-la tempat mereka akan bertemu, di Singapura 7 November 2015. REUTERS/Joseph Nair
Presiden Cina Xi Jinping: Tak Ada yang Bisa Hentikan Reuni Keluarga dengan Taiwan

Presiden Cina Xi Jinping mengatakan kepada mantan presiden Taiwan Ma Ying-jeou bahwa tidak ada yang dapat menghentikan reuni kedua sisi Selat Taiwan


Oposisi Korea Selatan Diprediksi Menang dalam Pemilu Legislatif, Jadi Ganjalan untuk Presiden Yoon

6 hari lalu

Seorang pria memeriksa surat suaranya di tempat pemungutan suara pada pemilihan parlemen ke-22 di Seoul, Korea Selatan, 10 April 2024. REUTERS/Kim Hong-ji
Oposisi Korea Selatan Diprediksi Menang dalam Pemilu Legislatif, Jadi Ganjalan untuk Presiden Yoon

Partai oposisi utama Korea Selatan dan sekutu-sekutunya diperkirakan akan memenangkan mayoritas dalam pemilihan legislatif


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

7 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Intel Kanada Temukan Campur Tangan Cina dalam Dua Pemilu

7 hari lalu

Bendera AS dan Kanada berkibar di perbatasan Kanada-Amerika Serikat di Jembatan Kepulauan Seribu, yang tetap ditutup untuk lalu lintas yang tidak penting untuk memerangi penyebaran penyakit virus corona (Covid-19) di Lansdowne, Ontario, Kanada, 28 September , 2020. [REUTERS/Lars Hagberg/File Foto]
Intel Kanada Temukan Campur Tangan Cina dalam Dua Pemilu

Laporan Badan Intelijen Keamanan Kanada (CSIS) menemukan bahwa ada campur tangan Cina dalam dua pemilu terakhir di negara itu.


Enam Bulan Genosida Gaza, Warga Israel Berunjuk Rasa Menentang Netanyahu

9 hari lalu

Pengunjuk rasa anti-pemerintah melancarkan demonstrasi berkepanjangan yang menyerukan pemerintahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk mengundurkan diri. REUTERS
Enam Bulan Genosida Gaza, Warga Israel Berunjuk Rasa Menentang Netanyahu

Ratusan ribu warga Israel memprotes PM Benjamin Netanyahu pada Sabtu ketika genosida Israel di Gaza mencapai setengah tahun


Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

10 hari lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.