Akhirnya Disahkan KPU, Berikut Liku-liku DPT Pemilu 2019

image-gnews
Komisi Pemilihan Umum mengundang perwakilan partai-partai politik untuk membahas rencana dibukanya daftar pemilih tetap (DPT) bagi peserta pemilu yang menginginkan pengecekan. Pertemuan berlangsung di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis malam, 13 Desember 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Komisi Pemilihan Umum mengundang perwakilan partai-partai politik untuk membahas rencana dibukanya daftar pemilih tetap (DPT) bagi peserta pemilu yang menginginkan pengecekan. Pertemuan berlangsung di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis malam, 13 Desember 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Melalui proses panjang penetapan jumlah DPT Pemilu 2019 selama empat bulan, Komisi Pemilihan Umum akhirnya menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum 2019. “Jumlah pemilih dalam negeri dan luar negeri telah ditetapkan,” kata Ketua KPU Arief Budiman saat rapat pleno penetapan DPT Hasil Perbaikan 2, di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Sabtu, 15 Desember 2018.

Jumlah DPT Pemilu 192.838.520, terdiri dari 190.770.329 pemilih di dalam negeri dan 2.058.191 di luar negeri. Penetapan DPT dilakukan beberapa kali.

Baca: KPU Tegaskan Tak Ada DPT Siluman Menjelang ...

KPU awalnya menetapkan jumlah DPT pada 5 September 2018. Jumlahnya kala itu 187.781.884. Terdiri dari 185.732.093 pemilih dari dalam negeri dan 2.049.791 pemilih di luar negeri. Meski telah menetapkan DPT, KPU memberikan waktu perbaikan selama 10 hari kerja sejak penetapan. Kubu calon presiden Prabowo - Sandiaga Uno menemukan jutaan pemilih ganda dalam DPT itu.

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Mustafa Kamal mengatakan ada 25 juta identitas ganda dari 137 juta pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara KPU. Sedangkan Badan Pengawas Pemilu memperkirakan jumlah pemiih ganda dalam DPT ini 2 juta pemilih.

Baca: KPU Masukkan Pemilih yang Tidak Masuk DPT ...

Namun, KPU yakin data pemilih ganda tak sampai 2 persen dari 187 juta. Untuk menyelesaikan masalah ini, KPU, Bawaslu dan partai politik memutuskan mengecek hingga 15 September 2018.

DPT Hasil Perbaikan pertama akhirnya diumumkan pada 16 September 2016. KPU mengumumkan jumlah DPT berkurang 671 ribu dibanding jumlah DPT sebelumnya, menjadi 187.109.973 pemilih. Jumlah pemilih dalam negeri sebanyak 185.084.629, sedangkan luar negeri 2.025.344 pemilih. Rapat pleno memutuskan memperpanjang proses perbaikan selama 60 hari untuk menyempurnakan jumlah DPT.

Di tengah proses perbaikan daftar pemilih, isu DPT siluman merebak. Mulanya, Komisioner Viryan Azis pada 5 Oktober 2018 menyatakan terdapat potensi 31 juta orang yang telah merekam e-KTP belum masuk DPT. Viryan mengatakan data itu berasal dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: KPU Umumkan DPT Pemilu 2019 Sebanyak 185 ...

Komisioner KPU Pramono Ubaid menjelaskan angka itu hasil analisis Kemendagri yang membandingkan DPT KPU per 5 September 2018 sebanyak 185 juta dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebanyak 196 juta. Ada 31 juta data pemilih tetap yang belum klop datanya dengan data Kemendagri.

Koalisi pendukung Prabowo - Sandiaga mempertanyakan dugaan 31 juta DPT siluman itu. Mereka menilai data itu aneh karena diserahkan Kemendagri setelah penetapan DPT. Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga, Mustafa Kamal bahkan menuding ada yang menyelundupkan DPT itu. “Kenapa Kemendagri seperti menyelundupkan data belakangan,” kata Mustafa saat menyambangi kantor KPU Pusat, 17 Oktober 2018. KPU menyatakan akan menyisir data itu.

Pada 15 November 2018, KPU kembali menggelar rapat pleno rekapitulasi DPT Hasil Perubahan tahap 2 di Hotel Borobudur, Jakarta. Dalam rapat itu, KPU memutuskan menunda penetapan DPT hingga 30 hari ke depan. Data pemilih di 6 provinsi, menurut KPU, masih butuh perbaikan. Adapun hasil sementara rekapitulasi DPT hari itu diumumkan sebanyak 191.237.141 pemilih.

Simak: Soal Data Pemilih Ganda, KPU dan Kemendagri ...

Dalam proses perbaikan dan penyempurnaan DPT, polemik 31 juta DPT masih berlanjut. KPU diminta kubu Prabowo untuk melibatkannya menganalisa data DPT. BPN meminta KPU membuka data 31 juta pemilih tambahan. KPU membahas usulan itu dalam rapat dengan Bawaslu dan perwakilan partai politik pada 13 Desember 2018. Rapat memutuskan untuk membuka data Nomor Induk Kependudukan kepada parpol. Data itu akan dipakai parpol untuk mengecek dan memverifikasi DPT.

Sebelum keputusan ini dibuat, KPU hanya mengizinkan parpol mengecek data pemilih dengan merahasiakan 4 digit terakhir NIK. Ketika parpol dibolehkan melihat seluruh NIK secara utuh, isu DPT siluman dapat diredam. Hingga akhirnya, KPU menetapkan jumlah DPT pada Pemilu 2019 sebanyak 192,8 juta pada rapat pleno 15 Desember 2018.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


6 Poin Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024

1 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) menunjukan surat permohonan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
6 Poin Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Tim Pembela Prabowo-Gibran memohon kepada MK untuk menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Puji Hasyim Asy'ari, Kuasa Hukum KPU Ditegur Ketua MK: Jangan Ditambah-ditambah!

4 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Puji Hasyim Asy'ari, Kuasa Hukum KPU Ditegur Ketua MK: Jangan Ditambah-ditambah!

Ketua MK Suhartoyo menegur Kuasa Hukum KPU RI dalam sidang sengketa Pilpres pada hari ini.


KPU Tuding Dalil Anies-Muhaimin Tidak Jelas dan Kabur di Sidang MK

5 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berbincang dengan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada KPU sebagai termohon. TEMPO/Subekti.
KPU Tuding Dalil Anies-Muhaimin Tidak Jelas dan Kabur di Sidang MK

KPU menilai dalil permohonan Anies-Muhaimin dalam sengketa Pilpres tidak jelas dan kabur. Apa alasannya?


Sidang MK, KPU Anggap Aneh Keberatan Pencalonan Gibran Baru Diajukan di Sengketa Pemilu

5 jam lalu

Ekspresi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari saat menghadiri Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. KPU punya kesempatan menjawab gugatan dari Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin. TEMPO/Subekti.
Sidang MK, KPU Anggap Aneh Keberatan Pencalonan Gibran Baru Diajukan di Sengketa Pemilu

KPU menganggap aneh bahwa Anies-Muhaimin baru mengajukan keberatan soal pencalonan cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka.


Alasan MK Gabung Sidang Sengketa Pilpres yang Diajukan Kubu Anies dan Ganjar

11 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti
Alasan MK Gabung Sidang Sengketa Pilpres yang Diajukan Kubu Anies dan Ganjar

Agenda sidang sengketa Pilpres hari ini adalah penyampaian jawaban dari KPU, Bawaslu, dan Tim Pembela Prabowo-Gibran.


5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

11 jam lalu

Anggota Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud menyerahkan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa sore, 26 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

TPN Ganjar-Mahfud serahkan 15 kontainer berisi dugaan kecurangan pemilu 2024. Ini 5 dugaan kecurangan pemilu


Tim Hukum Ganjar-Mahfud Bandingkan Sanksi DKPP ke Hasyim Asy'ari dan Arief Budiman

13 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberi salam kepada calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03, Ganjar - Mahfud saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Bandingkan Sanksi DKPP ke Hasyim Asy'ari dan Arief Budiman

Tim Hukum Ganjar-Mahfud dalam berkas tersebut menguraikan pelanggaran yang dilakukan oleh Hasyim dan Arief dalam sebuah tabel.


Respons KPU dan Tim Pembela Prabowo-Gibran Usai Sidang Sengketa dari THN Amin

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Respons KPU dan Tim Pembela Prabowo-Gibran Usai Sidang Sengketa dari THN Amin

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) menyampaikan gugatannya di MK pada Rabu pagi. Begini respons KPU dan Tim Pembela Prabowo-Gibran.


KPU Pelajari Pokok Gugatan THN Anies-Muhaimin untuk Siapkan Saksi dan Ahli

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memberi salam calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
KPU Pelajari Pokok Gugatan THN Anies-Muhaimin untuk Siapkan Saksi dan Ahli

Menurut Hasyim, KPU sebagai termohon sebelumnya sudah melakukan berbagai persiapan menghadapi gugatan ini.


Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

1 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

Bawaslu RI memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan pengelembungan suara Partai Golkar di Jatim. Apa sanksinya?