TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tak ada penyerahan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) tambahan. Pemerintah hanya memiliki satu data untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Baca: Kemendagri Jamin Kasus Blangko E-KTP Tak Pengaruhi Data Pemilih
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, mengatakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil hanya sekali memberi DP4 kepada KPU RI pada 15 Desember 2017. Jumlahnya saat itu sebanyak 196.545.636 orang.
"DP4 tersebut untuk dijadikan bahan sandingan bagi KPU dalam menyusun DPT Pemilu 2019," kata dia seperti dilansir keterangan tertulis, Rabu, 12 Desember 2018.
Setelah penyerahan DP4, KPU mengumumkan DPT hasil perbaikan pertama pada 5 September 2018. Saat itu tercatat ada 185.732.093 pemilih.
Ditjen Dukcapil kemudian menganalisis dan membandingkan DPT dengan DP4. Melalui Surat Nomor 270.04/16233/Dukcapil tanggal 14 September 2018, pemerintah menyatakan hasil DPT sesuai dengan DP4 yang diserahkan yaitu berjumlah 160.502.335 pemilih.
Baca: Langkah Dirjen Dukcapil Kemendagri Atasi Persoalan E-KTP
Dukcapil juga menyatakan bahwa terdapat 31.798.863 orang yang terekam data pemerintah namum belum masuk dalam DPT hasil perbaikan pertama. Menurut Bahtiar, mereka merupakan bagian dari DP4 yang sebelumnya telah diserahkan. "Jadi tidak ada DP4 tambahan," ujarnya
Bahtiar mengatakan, penetapan DPT tak hanya mengandalkan data kependudukan dari Dukcapil. Sesuai Undang-Undang Pemilu, KPU menetapkan DPT dengan dua sumber data, yaitu DP4 yang diserahkan pemerintah pada 2017 dan DPT Pemilu terakhir.
Selain itu, penetapan DPT merupakan kewenangan penuh KPU. Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil hanya bertugas menyiapkan data kependudukan dan membantu menganalisis data pemilih tetap. KPU berhak memilih untuk tidak menggunakan hasil analisis tersebut.