TEMPO.CO, Makassar - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Viryan mengatakan kasus penjualan blangko serta KTP elektronik (E-KTP) yang tercecer di Jakarta tak berpengaruh pada Daftar Pemilih Tetap atau DPT Pemilu 2019. Sehingga ia memastikan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2 akan selesai pada 15 Desember 2018.
“Sejak dua bulan lalu kita perbaiki termasuk pemilih ganda. Dukcapil (Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil) juga melakukan pengawasan, jadi tak pengaruh dengan DPT,” ucap Viryan di kampus Uniersitas Hasanuddin Makassar, Selasa 11 Desember 2018.
Baca: Saran Kemendagri Cegah Blangko E-KTP untuk Dokumen Palsu
Oleh karena itu ia berharap Kementerian Dalam Negeri dan polisi bisa menyelesaikan kasus tercecernya E-KTP tersebut. Sebab, asal-usul dokumen itu bisa ditelusuri aparat kepolisian. “Kita berharap bisa terungkap. Kalaupun ada tercecer kita berharap bisa dikumpulkan semua dan tak disalahgunakan,” ujar Viryan.
KPU menargetkan pemilih mencapai 77,5 persen dari total DPT sebanyak 180 juta. Apalagi masing-masing daerah juga tengah persiapan DPTHP 2 yang mulai disempurnakan. “Kabupaten/kota hari ini rapat pleno persiapan DPTHP 2. Mudah-mudahan tak ada masalah dan bisa difinalkan sesuai target kita,” ucap dia.
Simak: Kemendagri Datangi Bareskrim Polri Soal Temuan E-KTP dalam Karung
Sebelumnya Kemendagri menemukan blangko E-KTP asli tercecer di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Pusat. Karena itu ia melacak keberadaannya lantaran masing-masing ada nomor ID-nya. Bahkan bisnis penjualan bangko E-KTP palsu juga telah dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab secara online.
Blangko E-KTP rawan dimanfaatkan pelaku pembuat dokumen palsu, sehingga instansi pemerintahan diminta waspada terhadap penyalahgunaan E-KTP tersebut.