TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU memperpanjang penetapan perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan perpanjangan penetapan DPT ini untuk menunggu beberapa daerah yang belum menyelesaikan dan menyerahkan rekapitulasi data ke KPU pusat.
Baca: KPU Rilis DPT Sementara Hasil Perbaikan: 191 Juta Pemilih
Baca Juga:
"Kami sepakati 30 hari ke depan itu final, KPU akan tetapkan DPT," ujar Arief di kawasan Ancol, Jakarta, Sabtu ,17 November 2018.
Pada Kamis, 15 November 2018, KPU telah menetapkan DPT Hasil Perbaikan 2 yang terdiri dari 141.412.533 pemilih yang tersebar di 418 kabupaten/kota, 5.709 kecamatan, 68.289 kelurahan, dan 603.952 TPS. DPTHP 2 itu berdasar data dari 28 provinsi.
Adapun, enam provinsi lain masih belum menyelesaikan rekap data pemilih yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku. Jika ditambahkan dengan data sebelumnya dan data pemilu luar negeri, jumlah DPT pada pemilu 2019 nanti adalah 191 juta pemilih.
Arief mengatakan ada beberapa provinsi yang belum menyelesaikan rekap DPT akhir. Meski demikian, kata dia, dari berbagai provinsi tersebut hanya beberapa kabupaten atau kota yang belum menyesaikan rekap DPT. "Mungkin di provinsi A hanya 1-2 kabupaten, provinsi B 1-2 kabupaten, jadi totalnya itu hanya 12 kabupaten yang belum selesai, " katanya.
Baca: TKN Jokowi Dukung Pemutakhiran DPT hingga Sebulan Sebelum Pemilu
Arief menuturkan penetapan DPT akhir akan dilakukan pada 16 Desember 2018 setelah KPU menetapkan DPT Hasil Perbaikan 2 pada Kamis kemarin. KPU sebelumnya telah menetapkan DPT Hasil Perbaikan 1 pada 15 September 2018. "Perkembagan terakhir dari 16 September lalu sampai 16 November kemarin itu terdapat penambahan kurang lebih 4 juta, jadi ada 191 juta pemilih," ucapnya.
Menurut Arief, KPU memiliki waktu sebulan untuk penetapan DPT final ini. Sebab, DPT final harus ditetapkan pada akhir tahun ini mengingat data tersebut akan digunakan untuk produksi logistik pemilu. "Karena surat suara harus segera dihitung kebutuhannya, kotak, bilik, kemudian jumlah TPS," tuturnya.