TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf mendukung keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pemutakhiran data pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 selama 30 hari ke depan. TKN bahkan mendukung masa pemutakhiran diperpanjang lebih lama.
"Bahkan (diperpanjang) satu bulan sebelum pemilu bagi kami tidak masalah, sepanjang tidak melanggar perundang-undangan, sampai sempurna, dan diterima semuua pihak," kata Wakil Direktur Departemen Saksi I Gustu Putu Artha di Jakarta Pusat, Jumat, 16 November 2018.
Baca: KPU Rilis DPT Sementara Hasil Perbaikan: 191 Juta Pemilih
KPU memutuskan untuk memperpanjang masa pemutakhiran DPT hingga 15 Desember 2018. Lembaga penyelenggara pemilu tersebut belum menyelesaikan pendataan pemilih di enam provinsi dari total 34 provinsi. Enam provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku.
Dari 28 provinsi yang sudah selesai didata, KPU mencatat ada 141.412.533 pemilih. Jumlah itu terdiri dari 70.586.944 pemilih laki-laki dan 70.825.549 pemilih perempuan.
Baca: KPU: Baru 28 Provinsi Selesaikan Rekapitulasi DPT Perbaikan
Putu menuturkan TKN mempercayai kinerja penyelenggara pemilu. Namun pemutakhiran DPT membutuhkan koordinasi ketat semua pihak terlibat. KPU, Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI diminta menghilangkan ego masing-masing dan saling memberi dukungan.
Komisioner KPU periode 2007-2012 itu berpesan agar proses pendataan pemilih tetap bebas dari kendala non teknis seperti dana, sistem IT, hingga koordinasi antar pihak. "Untuk itu agar segera dipetakan potensi persoalan, dilakukan inventarisasi, dicari solusi yang efisien dan efektif sehingga tidak menimbulkan kecurigaan," kata dia.