TEMPO.CO, Jakarta - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan iklan kampanye pasangan Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin di media cetak nasional. Penghentian kasus ini diambil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian RI, serta Kejaksaan RI, setelah melakukan penyelidikan bersama terhadap dua laporan bernomor 05/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dan 07/LP/PP/RI/00.00/X/2018.
Baca juga: Ma'ruf Amin Yakin Yusril Beri Dukungan PBB ke Jokowi - Ma'ruf
"Gakkumdu memutuskan bahwa terhadap dua laporan itu dinyatakan dihentikan," ujar anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo di kantornya, Jakarta, Rabu, 7 November 2018.
Sebelumnya, pasangan Jokowi-Ma'ruf diduga melanggar aturan dengan memasang iklan penggalangan dana berisi foto dan nomor urut di dua media cetak nasional yaitu di Media Indonesia dan Koran Sindo. Di Media Indonesia, iklan terpampang di halaman pertama di bagian bawah, sedangkan di Koran Sindo, iklan terpampang di halaman 4. Dalam kasus ini, laporan hanya ditujukan terhadap Media Indonesia.
Ratna mengatakan alasan sentra Gakkumdu menghentikan kasus ini karena tidak adanya surat keputusan resmi dari KPU terkait tentang jadwal kampanye di media massa. Menurut dia, KPU harus segera mengeluarkan surat keputusan itu meskipun sudah tertera dalam Undang-undang Pemilu dan Peraturan KPU. "KPU harus melakukan percepatan mengeluarkan ini sehingga tidak ada seolah-olah pembiaran orang bisa berkampanye saat ini," ucapnya.
Menurut Ratna, hasil kajian Bawaslu sudah menyimpulkan iklan Jokowi di Media Indonesia merupakan kampanye pemilu. Sebab, kata dia, dalam keterangan Komisi Pemilihan Umum, kampanye di media cetak baru boleh dilakukan pada 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019.
Ratna mengatakan lembaganya telah menyatakan bahwa iklan di Media Indonesia ini layak diusut lebih jauh. Namun, kata dia, pihak kepolisian dan kejaksaan menyatakan hal ini tak memenuhi unsur tindak pidana pemilu. "Jadi tak bisa kami teruskan karena proses penyidikan pasti tidak akan dilakukan," katanya.
Baca juga: Akui Ma'ruf Amin Tidak Milenial, Begini Strategi Kubu Jokowi
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Djuhandani mengatakan iklan penggalangan dana pasangan Jokowi - Ma'ruf di Media Indonesia belum memenuhi unsur pidana pemilu. Menurut dia, iklan ini dapat ditetapkan sebagai pelanggaran jika ada surat keputusan dari KPU terkait iklan di media massa. "Kami penyidik kan lihat dari unsur itu. Itu yang membuat kami berpandangan unsur ini belum terpenuhi," tuturnya.
Hal senada juga disampaikan anggota Satuan Tugas Ditkamnit TPUL Jampidum Kejaksaan Agung, Abdul Rauf. Menurut dia, Media Indonesia tak melanggar aturan kampanye di media cetak karena belum adanya surat keputusan dari KPU. "Secara hukum pasal itu tidak dilanggar, secara yang lain saya tak tahu atau secara moral. Kami di sini penyelenggara hukum bukan penyelenggara moral," ucapnya.