Kasus Dugaan Kampanye Jokowi - Ma'ruf di Media Cetak Dihentikan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Deklarasi dukungan Ulama Nahdlatul Ulama Jakarta Timur pada Jokowi-Ma'ruf Amin di Jalan Situbondo, Jakarta, Senin 5 November 2018. Tempo/ Fikri Arigi.
Deklarasi dukungan Ulama Nahdlatul Ulama Jakarta Timur pada Jokowi-Ma'ruf Amin di Jalan Situbondo, Jakarta, Senin 5 November 2018. Tempo/ Fikri Arigi.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan iklan kampanye pasangan Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin di media cetak nasional. Penghentian kasus ini diambil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian RI, serta Kejaksaan RI, setelah melakukan penyelidikan bersama terhadap dua laporan bernomor 05/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dan 07/LP/PP/RI/00.00/X/2018.

Baca juga: Ma'ruf Amin Yakin Yusril Beri Dukungan PBB ke Jokowi - Ma'ruf

"Gakkumdu memutuskan bahwa terhadap dua laporan itu dinyatakan dihentikan," ujar anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo di kantornya, Jakarta, Rabu, 7 November 2018.

Sebelumnya, pasangan Jokowi-Ma'ruf diduga melanggar aturan dengan memasang iklan penggalangan dana berisi foto dan nomor urut di dua media cetak nasional yaitu di Media Indonesia dan Koran Sindo. Di Media Indonesia, iklan terpampang di halaman pertama di bagian bawah, sedangkan di Koran Sindo, iklan terpampang di halaman 4. Dalam kasus ini, laporan hanya ditujukan terhadap Media Indonesia.

Ratna mengatakan alasan sentra Gakkumdu menghentikan kasus ini karena tidak adanya surat keputusan resmi dari KPU terkait tentang jadwal kampanye di media massa. Menurut dia, KPU harus segera mengeluarkan surat keputusan itu meskipun sudah tertera dalam Undang-undang Pemilu dan Peraturan KPU. "KPU harus melakukan percepatan mengeluarkan ini sehingga tidak ada seolah-olah pembiaran orang bisa berkampanye saat ini," ucapnya.

Menurut Ratna, hasil kajian Bawaslu sudah menyimpulkan iklan Jokowi di Media Indonesia merupakan kampanye pemilu. Sebab, kata dia, dalam keterangan Komisi Pemilihan Umum, kampanye di media cetak baru boleh dilakukan pada 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Ratna mengatakan lembaganya telah menyatakan bahwa iklan di Media Indonesia ini layak diusut lebih jauh. Namun, kata dia, pihak kepolisian dan kejaksaan menyatakan hal ini tak memenuhi unsur tindak pidana pemilu. "Jadi tak bisa kami teruskan karena proses penyidikan pasti tidak akan dilakukan," katanya.

Baca juga: Akui Ma'ruf Amin Tidak Milenial, Begini Strategi Kubu Jokowi

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Djuhandani mengatakan iklan penggalangan dana pasangan Jokowi - Ma'ruf di Media Indonesia belum memenuhi unsur pidana pemilu. Menurut dia, iklan ini dapat ditetapkan sebagai pelanggaran jika ada surat keputusan dari KPU terkait iklan di media massa. "Kami penyidik kan lihat dari unsur itu. Itu yang membuat kami berpandangan unsur ini belum terpenuhi," tuturnya.

Hal senada juga disampaikan anggota Satuan Tugas Ditkamnit TPUL Jampidum Kejaksaan Agung, Abdul Rauf. Menurut dia, Media Indonesia tak melanggar aturan kampanye di media cetak karena belum adanya surat keputusan dari KPU. "Secara hukum pasal itu tidak dilanggar, secara yang lain saya tak tahu atau secara moral. Kami di sini penyelenggara hukum bukan penyelenggara moral," ucapnya.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

9 jam lalu

Anggota Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud menyerahkan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa sore, 26 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

TPN Ganjar-Mahfud serahkan 15 kontainer berisi dugaan kecurangan pemilu 2024. Ini 5 dugaan kecurangan pemilu


Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

1 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

Bawaslu RI memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan pengelembungan suara Partai Golkar di Jatim. Apa sanksinya?


Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

1 hari lalu

Ketua Perhimpunan Jaga Pemilu Natalia Soebagjo (kiri) bersama Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu Luky Djani saat memberikan keterangan di kawasan Setiabudi, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024. ANTARA/Rio Feisal
Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?


Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

2 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

Otto Hasibuan mengatakan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK cacat formil.


Melongok Kembali Terbentuknya PPP yang Kini Tersandung Ambang Batas Parlemen

6 hari lalu

Logo PPP
Melongok Kembali Terbentuknya PPP yang Kini Tersandung Ambang Batas Parlemen

PPP tak lolos ke Senayan pada Pemilu 2024 karena hanya memperoleh suara di tepian ambang batas parlemen sebesar 4 persen.


PPP Tak Lolos ke DPR: Upaya ke Bawaslu dan MK Serta Bantuan PDIP

6 hari lalu

(Ki-ka) Konferensi pers TPN Ganjar-Mahfud soal berakhirnya masa kampanye dan potensi kecurangan di Pemilu yang dihadiri oleh Mahkamah Partai PPP mewakili Sekjen PPP, Abdullah Mansyur, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, Sekjen Hanura Benny Rhamdani, dan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq di Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PPP Tak Lolos ke DPR: Upaya ke Bawaslu dan MK Serta Bantuan PDIP

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hanya meraih 3,87 persen suara sah nasional. Hasil tersebut membuat PPP tidak lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat atau


Ini Upaya yang Dilakukan KPU dan Bawaslu Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK

7 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Ini Upaya yang Dilakukan KPU dan Bawaslu Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK

Apa yang dipersiapkan KPU dan Bawaslu dalam menghadapi sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi?


Jelang Gugatan Sengketa Hasil Pemilu, MK dan Bawaslu Ungkap Persiapannya

7 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jelang Gugatan Sengketa Hasil Pemilu, MK dan Bawaslu Ungkap Persiapannya

MK dan Bawaslu tengah mempersiapkan sejumlah hal ini untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu (PHPU).


Hadapi Gugatan PHPU di MK, Bawaslu Siapkan Data Penanganan Pelanggaran

7 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hadapi Gugatan PHPU di MK, Bawaslu Siapkan Data Penanganan Pelanggaran

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya telah menerima 20 aduan pelanggaran saat proses rekapitulasi di tingkat nasional.