Berikut 4 Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Keputusan Bawaslu

image-gnews
Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masa kampanye pemilu dan pilpres 2019 telah hampir dua bulan berjalan. Sejak pencanangan masa kampanye pemilu pada 23 September lalu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), persoalan satu per satu muncul. Bahkan, ragam persoalan muncul terhitung sebelum hari pertama kampanye berlangsung.

Beragam pokok perkara ini telah ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ada yang masih diproses dan ada pula yang telah kelar diputuskan. Berikut ini sejumlah persoalan pada masa kampanye pemilu dan penanganannya oleh Bawaslu:

Baca: KPU Sosialisasi Pemilu 2019 ke Panitia Pemilihan Luar Negeri

1. Mahar kampanye Sandiaga

Pada Agustus lalu, Federasi Indonesia Bersatu melaporkan dugaan mahar politik calon wakil presiden Sandiaga Uno ke Bawaslu. Mereka menganggap Bawaslu perlu menindaklanjuti dugaan adanya pemberian mahar politik ke Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Sandiaga. Bukti dari dugaan mahar itu adalah cuitan politikus Partai Demokrat, Andi Arief, di media sosial Twitter. Andi menuding Sandiaga menjanjikan Rp 500 miliar masing-masing kepada PKS dan PAN.

Setelah diproses, Bawaslu memutuskan bahwa dugaan itu tidak terbukti. Ketua Bawaslu Abhan, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor.

2. Hoax Ratna Sarumpaet

Kasus hoax Ratna Sarumpaet sempat menghebohkan publik. Kepada calon presiden Prabowo Subianto dan Amien Rais serta sejumlah anggota tim sukses Badan Pemenangan Nasional (BPN), Ratna mengaku telah dianiaya oleh orang tak dikenal yang membuat wajahnya lebam. Padahal, lebam yang dialami mantan aktivis 1998 itu adalah akibat operasi plastik. Prabowo dan timnya sempat menggelar konferensi pers untuk membela Ratna. Namun, sehari kemudian, Ratna mengaku bahwa ia berbohong.

Pascaperistiwa itu, Bawaslu menerima tiga laporan. Kasus ini membuat Bawaslu harus memeriksa Ratna di Polda Metro Jaya. Namun, setelah pemeriksaan, Bawaslu menetapkan kasus hox Ratna Sarumpaet tidak tergolong pelanggaran dalam Pemilu. Putusan itu ditetapkan pada 26 Oktober 2018.

Baca: Banyak Pelanggaran Pemilu 2019, Perludem Ingatkan Tiga Hal Ini

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Videotron iklan Jokowi-Ma’ruf

Tim sukses pasangan capres Jokowi-Ma’ruf diduga melanggar peraturan KPU soal pemasangan iklan kampanye videotron. Iklan kampanye inkumben dalam format gambar digital itu terpajang di beberapa titik di jalan-jalan protokol pada pekan pertama Oktober lalu.

Iklan ini dilaporkan oleh seorang warga bernama Sahroni. Dugaan pelanggaran pemasangan iklan kampanye itu muncul lantaran lokasinya tidak sesuai dengan yang diatur oleh KPU.

Iklan videotron Jokowi terpasang di Jalan MH Thamrin, Jalan Wahid Hasyim, Tugu Tani, dan sekitar Mal Taman Anggrek. Atas pelanggaran tersebut, Bawaslu DKI telah menghentikan penayangan iklan videotron pasangan calon presiden Jokowi-Ma’ruf.

Ketua Bawaslu DKI M Jufri mengatakan video tersebut telah melanggar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Nomor 175 Tahun 2018 tentang Alat Peraga Kampanye. Namun sanksi tersebut hanya sebatas penghentian penayangan. Bawaslu tidak memberikan sanksi kepada pasangan calon nomor urut 01 karena mereka dinyatakan tidak terbukti memasang iklan itu. Keputusan tersebut telah disahkan melalui persidangan dengan proses pemeriksaan secara terbuka.

4. Pose satu jari Luhut dan Sri Mulyani

Luhut dan Sri Mulyani dilaporkan oleh seorang warga, Dahlan Pido, kepada Bawaslu pada 18 Oktober lalu. Keduanya diduga melakukan kampanye di forum International Monetary Fund (IMF) di Bali beberapa waktu lalu. Luhut dan Sri Mulyani, dalam sebuah video, tampak memperagakan pose satu jari ketika berfoto dengan delegasi asing. Dari rekaman video yang viral, suara Sri Mulyani terlihat mengajak pimpinan IMF untuk mengacungkan satu jari. Ia mengatakan satu jari itu untuk Joko Widodo dan dua jari untuk Prabowo Subianto. Maka kedua tamu internasional itu mengacungkan salam satu jari.

Atas pelaporan terhadap peristiwa itu, Bawaslu memutuskan berhenti memproses peyelidikan. Sebab, menurut Bawaslu, pose satu jari keduanya bukan merupakan pelanggaran Pemilu. Bawaslu menyimpulkan, peristiwa yang dilaporkan ke lembaganya tidak memenuhi unsur ketentuan pidana Pemilu.

Baca: Kata Wapres JK Soal Pemilu Serentak Lebih Mudah

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

2 jam lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

Bawaslu akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 16.00 WIB hari ini.


Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

3 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

Salah satu bagian dari kesimpulan kubu Anies-Muhaimin adalah bantahan atas pernyataan 4 menteri dalam sidang sengketa Pilpres.


Penyerahan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK Digelar 16 April 2024, Ini Persiapan Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

2 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Penyerahan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK Digelar 16 April 2024, Ini Persiapan Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

MK membuka sesi penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres pada 16 April 2024. Bagaimana persiapan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud?


KPU akan Bentuk Badan Ad Hoc Pilkada 2024, Pengamat Ingatkan Soal Keterbukaan

7 hari lalu

Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari bersama anggota komisioner KPU lainnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
KPU akan Bentuk Badan Ad Hoc Pilkada 2024, Pengamat Ingatkan Soal Keterbukaan

Bawaslu akan membentuk badan ad hoc Pilkada 2024 lebih awal dibanding KPU.


Data Bawaslu Ungkap Pelanggaran Kode Etik Paling Banyak Terjadi selama Pemilu 2024

7 hari lalu

Seorang warga memasukan kertas suara saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 024 Wamena Kota, Papua Pegunungan, Sabtu 24 Februari 2024. Sebanyak 94 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan PSU yang dilaksanakan di Distrik Wamena dan Hubikiak. ANTARA FOTO/Iwan Adisaputra
Data Bawaslu Ungkap Pelanggaran Kode Etik Paling Banyak Terjadi selama Pemilu 2024

Bawaslu menyatakan telah menerima 2.264 laporan atau temuan masalah dalam gelaran Pemilu 2024.


Bawaslu Mulai Persiapkan Pengawasan Pilkada 2024, Cek Tahapannya

10 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja beserta anggota, Lolly Suhenty dan Totok Hariyono saat menjelaskan pemetaan TPS rawan dan strategi pencegahan jelang pemungutan suara Pemilu 2024 di Media Center Bawaslu RI, Minggu, 11 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Bawaslu Mulai Persiapkan Pengawasan Pilkada 2024, Cek Tahapannya

Tahapan pengawasan pilkada dalam waktu dekat adalah proses pemutakhiran data pemilih.


THN Anies-Muhaimin Sebut Saksi Bawaslu Bongkar Fakta Presiden Jokowi Tak Netral di Pilpres 2024

11 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
THN Anies-Muhaimin Sebut Saksi Bawaslu Bongkar Fakta Presiden Jokowi Tak Netral di Pilpres 2024

Tim Hukum Anies-Muhaimin menyebut bahwa saksi Bawaslu sudah mengungkap ketidaknetralan Jokowi di gelaran Pilpres 2024.


Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta Kinerja Bawaslu Ditinjau Ulang

12 hari lalu

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (tengah), memberikan keterangan pers usai mengikuti sidang kedua perselisihan hasil pemilihan umum di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis malam, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta Kinerja Bawaslu Ditinjau Ulang

Tim Hukum 03 mengaku kecewa dengan kinerja Bawaslu yang tidak edektif dalam melakukan pengawasan Pemilu 2024.


Bersaksi di Sidang MK, Bawaslu Sebut Pembagian Gantungan Kunci Naruto Berwajah Gibran di Pesantren Bukan Kampanye

12 hari lalu

Gibran Rakabuming Raka memberikan respons terkait pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI yang akan digelar di IKN. Foto diambil di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu, 3 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bersaksi di Sidang MK, Bawaslu Sebut Pembagian Gantungan Kunci Naruto Berwajah Gibran di Pesantren Bukan Kampanye

Bawaslu mendapatkan keterangan pimpinan pondok pesantren Al-Tsaqafah bahwa kegiatan Gibran hanya silaturahmi kepada pimpinan.


Kata Bawaslu soal Jokowi Bagi-bagi Bansos di Jawa Tengah saat Masa Kampanye

12 hari lalu

Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, Ahad 11 Februari 2024.
Kata Bawaslu soal Jokowi Bagi-bagi Bansos di Jawa Tengah saat Masa Kampanye

Bawaslu mengklaim pihaknya tidak menemukan pelanggaran Pemilu terkait aksi Presiden Jokowi membagikan bansos saat kunjungan kerja di Jawa Tengah.