TEMPO.CO, Jakarta - Masa kampanye pemilu dan pilpres 2019 telah hampir dua bulan berjalan. Sejak pencanangan masa kampanye pemilu pada 23 September lalu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), persoalan satu per satu muncul. Bahkan, ragam persoalan muncul terhitung sebelum hari pertama kampanye berlangsung.
Beragam pokok perkara ini telah ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ada yang masih diproses dan ada pula yang telah kelar diputuskan. Berikut ini sejumlah persoalan pada masa kampanye pemilu dan penanganannya oleh Bawaslu:
Baca: KPU Sosialisasi Pemilu 2019 ke Panitia Pemilihan Luar Negeri
1. Mahar kampanye Sandiaga
Pada Agustus lalu, Federasi Indonesia Bersatu melaporkan dugaan mahar politik calon wakil presiden Sandiaga Uno ke Bawaslu. Mereka menganggap Bawaslu perlu menindaklanjuti dugaan adanya pemberian mahar politik ke Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Sandiaga. Bukti dari dugaan mahar itu adalah cuitan politikus Partai Demokrat, Andi Arief, di media sosial Twitter. Andi menuding Sandiaga menjanjikan Rp 500 miliar masing-masing kepada PKS dan PAN.
Setelah diproses, Bawaslu memutuskan bahwa dugaan itu tidak terbukti. Ketua Bawaslu Abhan, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor.
2. Hoax Ratna Sarumpaet
Kasus hoax Ratna Sarumpaet sempat menghebohkan publik. Kepada calon presiden Prabowo Subianto dan Amien Rais serta sejumlah anggota tim sukses Badan Pemenangan Nasional (BPN), Ratna mengaku telah dianiaya oleh orang tak dikenal yang membuat wajahnya lebam. Padahal, lebam yang dialami mantan aktivis 1998 itu adalah akibat operasi plastik. Prabowo dan timnya sempat menggelar konferensi pers untuk membela Ratna. Namun, sehari kemudian, Ratna mengaku bahwa ia berbohong.
Pascaperistiwa itu, Bawaslu menerima tiga laporan. Kasus ini membuat Bawaslu harus memeriksa Ratna di Polda Metro Jaya. Namun, setelah pemeriksaan, Bawaslu menetapkan kasus hox Ratna Sarumpaet tidak tergolong pelanggaran dalam Pemilu. Putusan itu ditetapkan pada 26 Oktober 2018.
Baca: Banyak Pelanggaran Pemilu 2019, Perludem Ingatkan Tiga Hal Ini
3. Videotron iklan Jokowi-Ma’ruf
Tim sukses pasangan capres Jokowi-Ma’ruf diduga melanggar peraturan KPU soal pemasangan iklan kampanye videotron. Iklan kampanye inkumben dalam format gambar digital itu terpajang di beberapa titik di jalan-jalan protokol pada pekan pertama Oktober lalu.
Iklan ini dilaporkan oleh seorang warga bernama Sahroni. Dugaan pelanggaran pemasangan iklan kampanye itu muncul lantaran lokasinya tidak sesuai dengan yang diatur oleh KPU.
Iklan videotron Jokowi terpasang di Jalan MH Thamrin, Jalan Wahid Hasyim, Tugu Tani, dan sekitar Mal Taman Anggrek. Atas pelanggaran tersebut, Bawaslu DKI telah menghentikan penayangan iklan videotron pasangan calon presiden Jokowi-Ma’ruf.
Ketua Bawaslu DKI M Jufri mengatakan video tersebut telah melanggar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Nomor 175 Tahun 2018 tentang Alat Peraga Kampanye. Namun sanksi tersebut hanya sebatas penghentian penayangan. Bawaslu tidak memberikan sanksi kepada pasangan calon nomor urut 01 karena mereka dinyatakan tidak terbukti memasang iklan itu. Keputusan tersebut telah disahkan melalui persidangan dengan proses pemeriksaan secara terbuka.
4. Pose satu jari Luhut dan Sri Mulyani
Luhut dan Sri Mulyani dilaporkan oleh seorang warga, Dahlan Pido, kepada Bawaslu pada 18 Oktober lalu. Keduanya diduga melakukan kampanye di forum International Monetary Fund (IMF) di Bali beberapa waktu lalu. Luhut dan Sri Mulyani, dalam sebuah video, tampak memperagakan pose satu jari ketika berfoto dengan delegasi asing. Dari rekaman video yang viral, suara Sri Mulyani terlihat mengajak pimpinan IMF untuk mengacungkan satu jari. Ia mengatakan satu jari itu untuk Joko Widodo dan dua jari untuk Prabowo Subianto. Maka kedua tamu internasional itu mengacungkan salam satu jari.
Atas pelaporan terhadap peristiwa itu, Bawaslu memutuskan berhenti memproses peyelidikan. Sebab, menurut Bawaslu, pose satu jari keduanya bukan merupakan pelanggaran Pemilu. Bawaslu menyimpulkan, peristiwa yang dilaporkan ke lembaganya tidak memenuhi unsur ketentuan pidana Pemilu.