TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Ilham Saputra mengatakan, penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan oleh KPK tidak mempengaruhi status yang bersangkutan sebagai calon legislatif DPR RI. Menurut KPU, status tersangka kasus suap atas Taufik tidak bisa dijadikan dasar mencoret namanya dari daftar calon tetap (DCT) legislatif Pemilu 2019.
Baca: PAN Evaluasi Status Taufik Kurniawan sebagai Pimpinan DPR
"Kalau sudah DCT tidak bisa dicoret atau diganti, apalagi (secara hukum kasus Taufik Kurniawan) belum inkrach, baru tersangka," kata Ilham saat dihubungi Antara pada Selasa, 30 Oktober 2018.
Taufik Kurniawan merupakan calon legislatif dari Partai Amanat Nasional. atau PAN. Dalam daftar calon tetap, Taufik Kurniawan masuk di Daerah Pemilihan VII Jawa Tengah, yang mencakup daerah Kebumen, Banjarnegara, dan Purbalingga.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, sesuai dengan UU no 7/2017 dan PKPU No 20/2018, pencoretan baru dapat dilakukan bila telah berkekuatan hukum tetap atau inkrach.
"Ada asas praduga tak bersalah, jadi selama tidak ada kekuatan hukum tetap tidak bisa mencoret," kata Titi sembari menambahkan, kalaupun pencoretan nama calon tidak bisa digantikan oleh nama lain karena telah memasuki DCT.
KPK resmi menetapkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus korupsi terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.
Taufik Kurniawan merupakan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji. "Atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN 2016," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Selasa, 30 Oktober 2018.