TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan pemasangan alat peraga kampanye berupa iklan videotron pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo alias Jokowi dan Ma'ruf Amin merupakan pelanggaran pemilu. Ketua majelis hakim, Puadi, mengatakan iklan ini termasuk pelanggaran kampanye karena berada di lokasi yang dilarang.
"Menyatakan pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon nomor urut 01, merupakan pelanggaran administrasi pemilu terhadap tata cara dan mekanisme administrasi pelaksanaan pemilu," ujar Puadi di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat, 26 Oktober 2018.
Baca: Kesulitan Himpun Dana Kampanye, Sandiaga: Prabowo-Sandi Dhuafa
Puadi menyebutkan ada empat tayangan iklan videotron yang melanggar aturan lokasi alat peraga kampanye pemilu. Empat lokasi itu adalah videotron di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat; Taman Tugu Tani, Jakarta Pusat; Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat; serta Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat.
Tempat-tempat yang dilarang dipasangi alat peraga kampanye itu dicantumkan dalam surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu tahun 2019.
Baca: Kampanye di Tegal, Sandiaga Senam Dua Jari Bareng Emak-emak
Majelis hakim Bawaslu memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar meminta pemilik videotron menghentikan penayangan kampanye pasangan calon nomor urut 01. Dinas juga diminta mengingatkan pemilik videotron untuk tidak menayangkan kembali materi kampanye pemilu di lokasi yang dilarang.
Perkara ini dilaporkan seorang warga, Sahroni. Dalam laporan yang disampaikan pada 9 Oktober itu diduga Jokowi - Ma'ruf melakukan kampanye menggunakan videotron di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan kampanye yang ditetapkan KPU. Menurut Puadi, pelapor, tim Jokowi - Ma'ruf juga menggunakan iklan gelaran Asian Para Games yang ditampilkan di beberapa videotron untuk berkampanye.
SYAFIUL HADI | DEWI NURITA