Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu DKI: Iklan Videotron Jokowi - Ma'ruf Pelanggaran Kampanye

Reporter

image-gnews
Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi menunjukkan barang bukti brosur black campaign di Kantor Panwas Jakarta Barat, Jakarta, 13 Februari 2017. Sejumlah barang bukti brosur ini ditemukan pada masa tenang Pilkada DKI Jakarta 2017. TEMPO/Subekti
Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi menunjukkan barang bukti brosur black campaign di Kantor Panwas Jakarta Barat, Jakarta, 13 Februari 2017. Sejumlah barang bukti brosur ini ditemukan pada masa tenang Pilkada DKI Jakarta 2017. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan pemasangan alat peraga kampanye berupa iklan videotron pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo alias Jokowi dan Ma'ruf Amin merupakan pelanggaran pemilu. Ketua majelis hakim, Puadi, mengatakan iklan ini termasuk pelanggaran kampanye karena berada di lokasi yang dilarang.

"Menyatakan pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon nomor urut 01, merupakan pelanggaran administrasi pemilu terhadap tata cara dan mekanisme administrasi pelaksanaan pemilu," ujar Puadi di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat, 26 Oktober 2018.

Baca: Kesulitan Himpun Dana Kampanye, Sandiaga: Prabowo-Sandi Dhuafa

Puadi menyebutkan ada empat tayangan iklan videotron yang melanggar aturan lokasi alat peraga kampanye pemilu. Empat lokasi itu adalah videotron di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat; Taman Tugu Tani, Jakarta Pusat; Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat; serta Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat.

Tempat-tempat yang dilarang dipasangi alat peraga kampanye itu dicantumkan dalam surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu tahun 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Kampanye di Tegal, Sandiaga Senam Dua Jari Bareng Emak-emak

Majelis hakim Bawaslu memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar meminta pemilik videotron menghentikan penayangan kampanye pasangan calon nomor urut 01. Dinas juga diminta mengingatkan pemilik videotron untuk tidak menayangkan kembali materi kampanye pemilu di lokasi yang dilarang.

Perkara ini dilaporkan seorang warga, Sahroni. Dalam laporan yang disampaikan pada 9 Oktober itu diduga Jokowi - Ma'ruf melakukan kampanye menggunakan videotron di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan kampanye yang ditetapkan KPU. Menurut Puadi, pelapor, tim Jokowi - Ma'ruf juga menggunakan iklan gelaran Asian Para Games yang ditampilkan di beberapa videotron untuk berkampanye.


SYAFIUL HADI | DEWI NURITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anies Ungkit Momen Berutang di Pilkada DKI, Singgung Biaya Politik Mahal

12 jam lalu

Bakal Calon Presiden Anies Baswedan usai mengisi acara Idea Fest 2023 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Sabtu, 30 September 2023. TEMPO/Bagus Pribadi
Anies Ungkit Momen Berutang di Pilkada DKI, Singgung Biaya Politik Mahal

Anies menuturkan mahalnya biaya kampanye bukan berarti ketika menjadi pejabat harus balik modal


Ungkit Pilkada DKI, Anies Bicara soal Utang Biaya Kampanye Dianggap Lunas jika Menang

13 jam lalu

Bakal Calon Presiden Anies Baswedan usai mengisi acara Idea Fest 2023 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Sabtu, 30 September 2023. TEMPO/Bagus Pribadi
Ungkit Pilkada DKI, Anies Bicara soal Utang Biaya Kampanye Dianggap Lunas jika Menang

Anies Baswedan menjelaskan soal utang dana kampanye yang dianggap lunas


Ketua KPU, Ketua KPK, hingga Influencer Thariq Halilintar akan Hadir di Hari Kedua Rakernas PDIP

21 jam lalu

Presiden Joko Widodo (ketiga kiri), Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (ketiga kanan), Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo (kedua kanan), Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono (kedua kiri), Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oedang (kiri) dan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibdjo (kanan) berfoto bersama dalam Rakernas ke-4 PDI Perjuangan di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-4 tersebut mengangkat tema
Ketua KPU, Ketua KPK, hingga Influencer Thariq Halilintar akan Hadir di Hari Kedua Rakernas PDIP

Para petinggi PDIP, Ketua KPU, Ketua KPK, hingga para pemengaruh atau influencer dipastikan akan menghadiri hari kedua Rakernas PDIP.


KPU DKI Jakarta Mulai Distribusikan Logistik Pemilu 2024 pada Oktober

2 hari lalu

Petugas PPSU mengangkat logistik pemilu untuk didistribusikan ke kelurahan di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, Gor Tanah Abang, Jakarta, Senin, 15 April 2019. KPU Jakarta Pusat mula mendistribusikan kotak suara beserta logistik Pemilu serentak 2019 ke 481 TPS yang tersebar di tujuh kelurahan di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan ditargetkan selesai sebelum hari pencoblosan pada 17 April 2019 nanti. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
KPU DKI Jakarta Mulai Distribusikan Logistik Pemilu 2024 pada Oktober

Logistik pemilu 2024 berupa surat suara masuk pengadaan tahap kedua dan baru akan dicetak pada Desember 2023.


Ragam Slogan Meme Capres-Cawapres Fiktif Dildo Saat Pemilu 2019: Orang Miskin Dilarang Miskin

3 hari lalu

Meme Nurhadi, calon presiden fiktif bersama tiga penyanyi Korea. Pasangan capres dan cawapres fiktif, Nurhadi - Aldo yang disingkat sebagai Dildo sepertinya sangat menarik hati para pengguna media sosial. Twitter/@Nurhadi_aldo
Ragam Slogan Meme Capres-Cawapres Fiktif Dildo Saat Pemilu 2019: Orang Miskin Dilarang Miskin

Pemilu 2019 boleh dibilang menjadi kontestasi Pilpres paling panas di Indonesia. Muncul capres-cawapres fiktif Nurhadi - Aldo dengan jargon satir-nya.


Sosok Nurhadi - Aldo, Capres-Cawapres Fiktif Dildo dari Koalisi Tronjal Tronjol Saat Pilpres 2019

4 hari lalu

Pasangan Capres dan Cawapres Fiktif Nurhadi - Aldo.Twitter/@nurhadi_aldo
Sosok Nurhadi - Aldo, Capres-Cawapres Fiktif Dildo dari Koalisi Tronjal Tronjol Saat Pilpres 2019

Masih ingat pasangan capres-cawapres fiktif Nurhadi-Aldo atau Dildo pada Pilpres 2019? Pasangan dari Koalisi Indonesia Tronjal-Tronjol Maha Asik.


Bawaslu Yogyakarta Larang ASN Unggah Foto Bareng Caleg Jelang Pemilu 2024

5 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Bawaslu Yogyakarta Larang ASN Unggah Foto Bareng Caleg Jelang Pemilu 2024

ASN DIY dilarang mengunggah foto bareng caleg peserta Pemilu 2024 oleh Bawaslu. Apa alasannya?


Pahami Benar Perbedaan antara Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif Menjelang Pemilu

7 hari lalu

Simpatisan Gerakan Pemuda Islam Indonesia menggelar aksi deklarasi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 Damai di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 25 Maret 2018. Aksi yang diisi dengan penggalanan tanda tangan dari masyarakat tersebut bertujuan untuk mendukung Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang damai dengan menolak segala kampanye hitam, ujaran kebencian, informasi
Pahami Benar Perbedaan antara Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif Menjelang Pemilu

Tahapan pemilu sudah memasuki pendaftaran kandidat, dan segera akan memasuki tahap kampanye. Berikut perbedaan kampanye hitam dan kampanye negatif.


Kemendikbud: Kampanye Politik di Kampus Harus Perhatikan Prinsip Netralitas ASN

8 hari lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Kemendikbud: Kampanye Politik di Kampus Harus Perhatikan Prinsip Netralitas ASN

Peserta pemilu boleh melakukan kampanye di kampus namun dengan beberapa catatan yang harus dipenuhi.


Soal Kampanye di Kampus, Kemendikbud Ingatkan Tiga Potensi Masalah

9 hari lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Soal Kampanye di Kampus, Kemendikbud Ingatkan Tiga Potensi Masalah

Pasca putusan MK yang memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan, Staf Ahli Bidang Regulasi Kemendikbud-ristek, Nur Syarifah mengingatkan ada 3 potensi permasalahan yang muncul.