Bawaslu Petakan 15 Provinsi Rawan Pemilu

image-gnews
Konferensi pers komisioner Badan Pengawas Pemilu tentang pembukaan Electoral Studies Program dalam rangka penyelenggaraan Pilkada 2018 di Hotel Marlynn Park, Jakarta, Selasa, 26 Juni 2018. Acara ini diadakan oleh Bawaslu. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Konferensi pers komisioner Badan Pengawas Pemilu tentang pembukaan Electoral Studies Program dalam rangka penyelenggaraan Pilkada 2018 di Hotel Marlynn Park, Jakarta, Selasa, 26 Juni 2018. Acara ini diadakan oleh Bawaslu. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memetakan sebanyak 15 provinsi masuk kategori sebagai daerah dengan tingkat kerawanan di atas rata-rata nasional pada Pemilu 2019. Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, mengatakan belasan daerah itu adalah Papua Barat, Papua, Maluku Utara, Aceh, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku, Lampung, Sumatera Barat, Jambi, Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

Baca: Amien Rais Ingatkan Tak Gunakan Kekuatan Asing di Pemilu 2019

“Daerah itu kami petakan sebagai daerah rawan berdasarkan empat dimensi utama kerawanan,” kata Afifuddin setelah meluncurkan indeks kerawanan pemilu di Jakarta, Selasa, 25 September 2018.

Afifuddin mengatakan, ada empat dimensi kerawanan utama yang menjadi dasar penilaian Bawaslu dalam memetakan daerah rawan. Ia menyebutkan antara lain dimensi konteks sosial-politik, penyelenggaraan yang bebas dan adil, kontestasi, dan partisipasi.

Di Papua Barat, misalnya, sejarah konflik dan permasalahan saat pemungutan suara menjadi penyumbang tertinggi daerah itu sebagai wilayah paling rawan dengan indeks 52,83. Selain konflik, kecurangan laten pemilu masih memicu tingginya indeks kerawanan di wilayah lain. “Kami melihat politik uang masih menjadi ancaman laten,” kata dia.

Baca: Penyelenggara Pemilu Patut Waspadai Politik Uang

Menurut Afifuddin, koordinasi sampai tingkat pengawas daerah terus dilakukan untuk mengantisipasi potensi konflik berdasarkan kerawanan yang dipetakan. Selain bekerja sama dengan kepolisian, pengawas berencana menggelar patroli di daerah-daerah. Ia menyebut patroli akan difokuskan pada pencegahan politik uang di hari tenang pada 14-16 April 2019.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri, Komisaris Jenderal Lutfi Lubihanto, mengatakan indeks kerawanan pemilu yang disusun Bawaslu akan menjadi referensi kepolisian untuk merumuskan langkah-langkah antisipasi. Indeks tersebut, kata dia, akan dilengkapi dengan pemetaan kerawanan yang dilakukan lembaganya. “Kami punya ukuran terhadap situasi keamanan, kami akan tambahkan dan antisipasi itu,” ujar dia.

Menurut Lufti, kepolisian siap menjamin keamanan penyelenggaraan pemilu, terutama di 15 provinsi terawan dalam pemetaan Bawaslu. Meski begitu, ia beranggapan kondisi itu akan dinamis hingga menjelang pemungutan suara pada 17 April nanti.

Baca: Polda Metro Jaya Antisipasi Terorisme dan Hoax di Pilpres 2019

Bawaslu, kata dia, juga telah menyusun rekomendasi khusus untuk lembaganya. “Rekomendasi ini akan kami tindak lanjuti untuk mengubah daerah yang masih merah (rawan) menjadi hijau,” kata Lutfi.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Sudarmo, mewanti-wanti penyelenggara pemilu agar tetap menjaga integritas. Sebab, pemicu utama gangguan kerawanan pemilu terletak pada ketegasan penyelenggara pemilu antara Bawaslu dan KPU. “Kami meminta teman-teman Bawaslu dan KPU menjaga netralitas terhadap persoalan,” kata dia.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, menilai integritas penyelenggara pemilu merupakan tantangan yang terus dihadapi setiap kali pesta demokrasi. Dengan adanya indeks kerawanan pemilu, kata dia, KPU akan lebih mudah berkoordinasi untuk terus meningkatkan integritas. “Indeks itu akan mendeteksi dini dan bermanfaat agar potensi kerawanan dapat kita antisipasi bersama,” kata dia.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bawaslu: Dugaan Pelanggaran Penggelembungan Suara Prabowo-Gibran Tidak Memenuhi Syarat Materiil

2 jam lalu

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) J. Kristiadi bersama Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Perubahan Metode Memilih Di Luar Negeri Pada Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Kamis 28 Desember 2023. Pemungutan Suara di Sejumlah Negara Dialihkan via Pos. Sebagai informasi, menurut UU Pemilu, terdapat tiga metode pemungutan suara di mancanegara, yakni TPS luar negeri, kotak suara keliling, dan pos. TEMPO/Subekti.
Bawaslu: Dugaan Pelanggaran Penggelembungan Suara Prabowo-Gibran Tidak Memenuhi Syarat Materiil

Ketua Bawaslu menyatakan kajian awal laporan tersebut memenuhi unsur formil, tapi tidak memenuhi syarat meteriil.


Mahfud Ralat Negara yang Pernah Batalkan Pemilu: Yang Benar Austria

4 jam lalu

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Mahfud Ralat Negara yang Pernah Batalkan Pemilu: Yang Benar Austria

Mahfud Md meralat salah satu negara yang pernah membatalkan Pemilu. Sebelumnya dia menyebut Australia, harusnya Austria.


Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

4 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.


Di sidang MK Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, tapi...

8 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Di sidang MK Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, tapi...

Bawaslu mengakui menerima laporan terkait Jokowi membagikan bansos di dekat spanduk Prabowo dan Gibran di sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.


Bawaslu Tak Singgung Nepotisme dalam Sidang MK, Tim Amin: Kalau Tidak Bantah, Artinya Sudah Terjadi

11 jam lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Bawaslu Tak Singgung Nepotisme dalam Sidang MK, Tim Amin: Kalau Tidak Bantah, Artinya Sudah Terjadi

Tim Hukum Nasional Paslon 01 menyoroti bahwa secara tak langsung Bawaslu mengakui adanya nepotisme.


Jokowi Bagi-bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Sebut Tak Langgar Netralitas

12 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Jokowi Bagi-bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Sebut Tak Langgar Netralitas

Bawaslu RI menyatakan tindakan Presiden Jokowi yang membagikan bansos di dekat spanduk Prabowo dan Gibran tidak melanggar netralitas.


Perludem Sebut Sistem Noken dalam Pemilu Perlu Diubah, Ini Alasannya

1 hari lalu

Warga pegunungan memberikan hak pilihnya pada Pemilu serentak 2024 Sistem Noken di Kampung Algoni, Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu, 14 Februari 2024. Sebanyak 1.306.414 orang masuk dalam daftar pemilih tetap di Provinsi Papua Pegunungan yang akan menggunakan hak pilih untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota dan DPD. ANTARA / Gusti Tanati
Perludem Sebut Sistem Noken dalam Pemilu Perlu Diubah, Ini Alasannya

Perludem mencatat, dari 277 sengketa Pemilu 2024 yang masuk ke MK, hampir 10 persen terjadi di Papua Tengah.


5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

1 hari lalu

Anggota Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud menyerahkan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa sore, 26 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

TPN Ganjar-Mahfud serahkan 15 kontainer berisi dugaan kecurangan pemilu 2024. Ini 5 dugaan kecurangan pemilu


Said Abdullah Caleg DPR dari PDIP Raih Suara Terbanyak Nasional, Kalahkan Dedi Mulyadi sampai Puan Maharani

2 hari lalu

Sebelumnya, Said Abdullah memberikan usulan penghapusan daya listrik 450 VA dalam rapat Banggar DPR RI bersama Kementerian Keuangan pada Senin, 12 September 2022 lalu. Said meminta pemerintah menaikkan daya listrik rumah orang miskin dan rentan miskin. Foto: Istimewa
Said Abdullah Caleg DPR dari PDIP Raih Suara Terbanyak Nasional, Kalahkan Dedi Mulyadi sampai Puan Maharani

Said Abdullah kader PDIP memperoleh suara terbanyak nasional, kalahkan Dedi Mulyadi dan Puan Maharani. Berikut harta kekayaannya.


Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

2 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

Bawaslu RI memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan pengelembungan suara Partai Golkar di Jatim. Apa sanksinya?