KPU Belum Terima Surat Protes SBY Soal Acara Deklarasi Kampanye

image-gnews
Dua pasangan capres dan cawapres, Joko Widodo - Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, melepas burung merpati sebagai tanda Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2019 di halaman Tugu Monumen Nasional, Jakarta, Ahad, 23 September 2018. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Dua pasangan capres dan cawapres, Joko Widodo - Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, melepas burung merpati sebagai tanda Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2019 di halaman Tugu Monumen Nasional, Jakarta, Ahad, 23 September 2018. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menyatakan belum menerima surat dari Partai Demokrat mengenai acara Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Serentak 2019 yang diprotes Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY. "Kami belum menerima laporan resmi, ya. Kalau ada yang protes atau keberatan dari peserta pemilu, belum ada," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Ahad, 23 September 2018.

Hasyim juga belum mengecek ada atau tidaknya perwakilan dari Partai Demokrat yang menggantikan SBY untuk menandatangani kesepakatan kampanye damai.

Baca:SBY Tinggalkan Deklarasi Kampanye, Demokrat Kirim Surat Protes

SBY protes dan meninggalkan acara deklarasi karena menilai ada pelanggaran kesepakatan, seperti banyak relawan yang membawa atribut partai politik atau dukungan kepada pasangan calon presiden. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan SBY sempat hadir dan mengikuti pawai mengelilingi Monas selama lima menit.

Setelah itu, SBY memilih pergi dan meminta Hinca memimpin rombongan Partai Demokrat. Namun, ketika rombongan Demokrat kembali ke tempat dimulainya pawai, acara sudah selesai. “Deklarasi pun kami tak bisa naik. Kami tak bisa tanda tangan," kata Hinca.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: SBY Walkout di Acara Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2019

Acara deklarasi diawali dengan konvoi mengelilingi Monas oleh panitia penyelenggara dan peserta pemilu termasuk para calon presiden dan wakil presiden 2019 serta partai pendukung. Seusai iring-iringan pawai kembali ke titik mulai, acara dilanjutkan dengan pembacaan ikrar dan penandatanganan prasasti deklarasi kampanye damai oleh para pimpinan partai dan calon presiden di panggung.

Menurut Hasyim, secara administratif tidak ada sanksi jika Partai Demokrat atau SBY tidak menandatangani kesepakatan kampanye damai. Alasannya kegiatan itu hanya penegasan untuk siap berkampanye sesuai peraturan. "Kalau tidak tanda tangan ada dua kemungkinan, bisa dianggap tidak bersepakat, atau bisa dianggap karena secara administratif tidak hadir."

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Proliga 2024: SBY Berharap Duet Renan Buiatti dan Reza Beik Perkuat Pertahanan Jakarta LavAni

11 jam lalu

Rekrutan anyar Jakarta LavAni, pemain outside hitter Mohammad Reza Beik saat mendapatkan sambutan dari pemilik klub Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/04/2024). (ANTARA/Instagram/Jakarta LavANi).
Proliga 2024: SBY Berharap Duet Renan Buiatti dan Reza Beik Perkuat Pertahanan Jakarta LavAni

Apa harapan pemilik klub Jakarta LavAni Allo Bank Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap Renan Buiatti dan Reza Beik di Proliga 2024?


Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP atas Tuduhan Tindak Asusila kepada Anggota PPLN

14 jam lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP atas Tuduhan Tindak Asusila kepada Anggota PPLN

Ketua KPU Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN.


Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

1 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

Putusan MK bersifat erga omnes. Apa artinya?


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

1 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


KPUD Mulai Terima Konsultasi Calon Independen untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPUD Mulai Terima Konsultasi Calon Independen untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

KPU DKI Jakarta mulai menerima konsultasi dari tim pendukung Cagub dan Cawagub independen untuk Pilkada 2024.


IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

1 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.


KPU Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar dalam Kesimpulan Sengketa Pilpres

2 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersamaKomisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi. TEMPO/Subekti.
KPU Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar dalam Kesimpulan Sengketa Pilpres

Kesimpulan KPU berisikan klaim bahwa dalil-dalil pemohon tidak terbukti dalam persidangan.


KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan ke MK untuk Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan ke MK untuk Sengketa Pilpres 2024

Kesimpulan KPU berisikan klaim bahwa dalil-dalil pemohon tidak terbukti dalam persidangan.


Pengamat Sebut Prabowo Bisa Redam Tensi setelah Pemilu 2024, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra sekaligus calon presiden terpilih pada Pilpres 2024 Prabowo Subianto saat ditemui di kediaman Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta, Kamis 11 April 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Pengamat Sebut Prabowo Bisa Redam Tensi setelah Pemilu 2024, Apa Alasannya?

Prabowo Subianto dinilai bisa melakukan rekonsiliasi dengan Megawati Soekarnoputri.


KPU Sebut Asas Erga Omnes akan Diberlakukan Dalam Putusan MK Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Apa Artinya?

2 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KPU Sebut Asas Erga Omnes akan Diberlakukan Dalam Putusan MK Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Apa Artinya?

Anggota KPU sebut MK akan berlaku asas erga omnes dalam putusan MK terhadap hasil sengketa pilpres atau PHPU pada Senin 22 April. Ini maksudnya.