TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu laporan awal dana kampanye peserta Pemilu 2019 hingga Ahad petang, 23 September 2018. "KPU ingin mengingatkan kepada peserta pemilu bahwa laporan awal dana kampanye sudah harus disampaikan ke KPU maksimal pukul 18.00," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Ahad.
KPU telah meminta peserta Pemilu membukukan laporan awal dana kampanye hingga Sabtu, 22 September 2018. Jika dana kampanye itu sudah dilaporkan, peserta pemilu dipersilakan kembali menjaring sumbangan dana kampanye dan diwajibkan kembali melaporkan penerimaan dana sumbangan.
Baca:Hari Ini Tenggat Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu
Peserta pemilu juga wajib melaporkan pengeluaran di akhir masa kampanye.
KPU tidak membatasi pengeluaran dana kampanye peserta Pemilu 2019. KPU hanya mengatur besaran penerimaan dana kampanyenya sesuai ketentuan.
Baca: Prabowo - Sandiaga Urung Laporkan Dana Kampanye, Ini Kata KPU
Sumber dana kampanye untuk pasangan calon presiden/wakil presiden bisa berasal dari pasangan calon itu sendiri, partai politik pengusung pasangan calon, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.