TEMPO.CO, Jakarta - Tenggat pelaporan dana kampanye peserta pemilu adalah hari ini, Ahad, 23 September 2018. "Penyerahan Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK) ke KPU sesuai tingkatan pada hari Ahad 23 September 2018 jam 08.00-18.00 waktu setempat," kata Komisaris KPU Ilham Saputra ketika dikonfirmasi, Sabtu, 22 September 2018.
Yang harus dicantumkan dalam laporan di antaranya Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), saldo awal dan sumber perolehan, jumlah rincian perhitungan penerimaan, dan pengeluaran sebelum penyampaian LADK. Peserta juga harus menyampaikan penerimaan sumbangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak peserta.
Baca: Kubu Prabowo - Sandiaga Batal Melaporkan Dana Kampanye Malam Ini
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye, pembukaan RKDK dilakukan paling lambat satu hari sebelum dimulainya masa kampanye. Masa kampanye dimulai pada 23 September 2018.
Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin telah melaporkan LDAK ke KPU kemarin siang, Sabtu, 22 September 2018. Kubu calon presiden inkumben itu melaporkan LDAK sebesar Rp11,9 miliar.
Baca: Tim Jokowi - Ma'ruf Luncurkan Slogan Kampanye #IndonesiaMaju
Adapun dari kubu Tim Kampanye Indonesia Adil Makmur dari calon Prabowo Subianto - Sandiaga Uno belum menyampaikan LADK. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan, tim akan menyampaikan LADK ke KPU hari ini. Tadi malam, kata Andre, sebelum pukul 24.00 mereka baru menyampaikan Daftar Tim Kampanye ke KPU.
Pasangan capres-cawapres wajib melaporkan LADK. Namun, berbeda dengan peserta pemilu lainnya, tak ada sanksi pembatalan jika pasangan capres-cawapres terlambat menyerahkan laporan dana kampanye. "Undang-undang tidak menentukan sanksi administrasi pembatalan bagi calon presiden dan wakil presiden,” kata Komisioner KPU, Hasyim Asyari.