TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias Oso mengatakan bahwa namanya belum dicoret dari bakal calon legislator Dewan Perwakilan Daerah (bacaleg DPD). "Belum, belum. Siapa yang berani coret," ujar OSO sambil tertawa di Posko Cemara, Jakarta, Kamis, 20 September 2018.
Menurut Oesman dia sudah terlebih dahulu menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ihwal hal tersebut. "Sudah tadi, sudah diterima Bawaslu. Bawaslu terima dan uji materi juga udah, udah diterima dan dinyatakan pantas untuk dipersoalkan. Orang MS (memenuhi syarat) kok dicoret," ujarnya.
Baca: Tak Mundur dari Partai, Oesman Sapta Odang Dicoret dari Caleg DPD
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, bahwa lembaganya telah mencoret Oesman dari daftar caleg. KPU menyatakan Oesman tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengajukan diri sebagai bacaleg DPD.
Menurut Ilham KPU telah menunggu hingga Rabu, 19 September 2018, agar para bacaleg DPD melengkapi persyaratannya untuk mengajukan diri sebagai bacaleg DPD. "Untuk (bacaleg) DPD yang belum mengundurkan diri dari partai politik telah kami coret," ujar Ilham.
Simak: Survei Etos: Ini 10 Besar Anggota DPD yang Layak Dipilih Kembali
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mengabulkan permohonan terhadap pengujian Pasal 128 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945. Dalam putusan itu, disebutkan bahwa anggota DPD tidak boleh merangkap sebagai pengurus partai politik karena akan menyebabkan representasi ganda.
Adapun siang tadi, DPD RI berkonsultasi dengan MK terkait putusan MK No 30/XVII/2018 mengenai larangan pengurus partai politik mendaftar sebagai calon anggota DPD. Menurut DPD, larangan pengurus partai menjadi calon anggota DPD tersebut tidak berlaku surut dan dipersepsikan baru berlaku di pemilu 2024.