TEMPO.CO, Jakarta-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan wacana untuk menandai calon anggota legislatif atau caleg eks koruptor di surat suara pemilu tidak mungkin dilakukan. Sebabnya, kata dia, surat suara telah diresmikan oleh KPU.
"Surat suara sudah kita launch, sudah kita announce, dan kita umumkan. Surat suara sudah seperti itu," kata Ilham di gedung KPU, Jakarta, Kamis 20 September 2018.
Baca: KPU: Tanda Caleg Eks Koruptor Bisa Timbulkan Kesan Diskriminatif
Meski demikian, kata Ilham, KPU masih mempertimbangkan untuk menandai caleg eks koruptor di tempat pemungutan suara (TPS). Caleg eks koruptor, menurutnya, dapat ditandai pada daftar calon tetap (DCT) yang memuat foto dan asal partai politik yang dipasang di TPS.
"Apakah nanti kami bisa beri tanda, mana caleg koruptor di daftar DCT yang dipasang itu, atau seperti apa, akan kami bicarakan lebih lanjut," ujarnya.
Simak: Perludem Usul KPU Tandai Caleg Eks Napi Korupsi di Surat Suara
Sebelumnya, opsi untuk membuka rekam jejak caleg eks koruptor ini muncul setelah Mahkamah Agung membatalkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 14 Tahun 2018. Pembatalan dua PKPU yang memuat larangan caleg eks koruptor menjadi anggota DPD dan DPRD tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan UU di atasnya.