TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate berkukuh mencoret bakal calon legislatif atau caleg yang pernah terlibat kasus korupsi. Meski Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan membolehkan eks napi korupsi nyaleg, hal itu tak akan mengubah poin pakta integritas yang telah ditandatangani kader partainya.
Baca juga: Rizal Ramli: Saya Tak Sebut NasDem, Kok Baper Pakai Somasi
"Apa pun risikonya kami akan coret (caleg koruptor) karena ini bertentangan dengan pakta integritas," ujar Plate saat ditemui di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 September 2018.
Tak cuma eks koruptor, Plate juga menentang caleg yang pernah tersangkut kasus psikotropika dan bekas napi kasus pelecehan seksual ikut maju kontestasi pemilihan umum. Plate tak menampik keputusan partainya ini bertentangan dengan undang-undang.
Menurut Plate, pakta integritas secara moral memiliki kedudukan di atas undang-undang. "Dari sisi norma hukum, undang-undang memang tinggi tempatnya," ujarnya. Namun, ia menambahkan, undang-undang hanya menjadi acuan hukum. Sedangkan pakta integritas diyakini bertindak sebagai komitmen moral para kader.
NasDem menemukan dua caleg yang tercatat pernah berkasus di tubuh partainya. Caleg tersebut berasal dari Provinsi Bengkulu. Keduanya langsung dicoret dari pencalonan. Plate mengatakan, atas tindakan itu, partainya siap dihadapkan dengan kemungkinan dua nama ini tak bisa diganti dengan kader lain.
Baca juga: Ini 3 Alasan Partai Nasdem Laporkan Rizal Ramli ke Polisi
Selain mengambil sikap tak mendukung caleg eks napi korupsi maju pemilu, Plate mengklaim dalam pemilu mendatang, NasDem kembali melaksanakan praktik politik tanpa mahar. "Kami konsisten adakan politik berbiaya rendah untuk calon kepala daerah, calon presiden, maupun calon anggota legislatif," ujarnya. Metode politik biaya rendah ini diharapkan mencegah munculnya koruptor.