TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung pembatalan Peraturan KPU tentang larangan caleg bekas napi korupsi. Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan lembaganya akan segera mengkonsultasikan putusan ini dengan Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami akan koordinasi dengan Kemenkum HAM dan sampaikan kepada DPR tentang perubahan terhadap PKPU yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung itu," ujar Hasyim di kantor KPU, Jakarta, 18 September 2018.
Baca:Jokowi Minta Masyarakat Hormati Putusan MA Soal Eks Napi Korupsi
Hasyim mengatakan ada dua kemungkinan yang akan dilakukan sebagai tindak lanjut KPU terhadap putusan MA. Pertama, kata dia, KPU bisa langsung melaksanakan putusan MA tanpa harus merevisi PKPU. Pasal atau ketentuan yang mengatur PKPU itu dibatalkan MA sebagaimana uji materiil undang-undang. “Ada juga polanya seperti itu."
Kemungkinan kedua, melaksanakan putusan MA dengan memasukan amar putusan ke dalam PKPU. Ini akan membuat KPU harus merevisi PKPU sesuai dengan isi putusan MA. "Kemungkinan kedua yang paling bagus itu ya merevisi PKPU."
Baca: Kabulkan Gugatan PKPU, MA: Eks Napi Korupsi ...
MA mengabulkan gugatan terhadap PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Anggota DPD dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD. Gugatan itu mengenai larangan bekas napi korupsi menjadi calon anggota legislatif. Putusan MA itu menyebutkan PKPU bertentangan dengan undang-undang.
MA memutus perkara itu Kamis pekan lalu, 13 September . Namun, KPU baru menerima salinan putusan mengenai bekas napi korupsi boleh jadi caleg itu pada Senin malam kemarin.
Hasyim mengatakan KPU akan bekerja cepat dalam mempelajari salinan putusan yang dikirimkan oleh MA. Sebab, kata dia, KPU harus menindaklanjuti putusan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) besok lusa, 20 September 2018. "Harus mungkin. Cukup tidak cukup (waktu) harus mungkin." KPU tak mungkin menunda penetapan DCT.