TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan telah menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memperbolehkan penggunaan surat keterangan untuk pemilih pemula. Sehingga pemilih pemula yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) untuk mencoblos tetap dapat menggunakan hak suara di pemilu 2019 dengan menggunakan surat keterangan.
Pemilih pemula dapat memperoleh surat keterangan di Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Dukcapil) setempat. "Warga cukup datang ke Dinas Dukcapil untuk meminta surat keterangan itu," kata Zudan di kantor Kementerian Dalam Negeri, Senin, 17 September 2018..
Baca:
Cara Kreatif KPU Menggaet Pemilih Pemula di Pilkada ...
Pemilu 2019, Sekitar 32,6 Juta Pemilih Terdaftar ...
Pemilih pemula sudah terekam di dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan ke KPU. Kategori pemilih pemula adalah warga yang berumur 17 tahun setelah 5 September 2018. Sebab, pada tanggal itu KPU sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap yang digunakan untuk pemilu 2019.
"Surat keterangan itu cukup menuliskan data dalam data base kependudukan." Data pemilih pemula yang berumur 17 tahun sampai 17 April 2018 berjumlah 5.035.887 jiwa.
Baca: M. Iriawan Minta KPU Antisipasi Pemilih Pemula ...
Sebelumnya, KPU sempat meminta Kemendagri untuk mengeluarkan e-KTP pemilih pemula agar dapat mencoblos untuk Pemilu pada April mendatang. Namun, Kemendagri tak dapat mengeluarkan e-KTP bagi warga yang belum berumur 17 tahun karena sudah diatur di dalam undang-undang. "Saya berharap KPU menindaklanjutinya dalam PKPU mengenai tata cara pemilihan."