TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan partainya tetap konsisten tak akan mencalonkan caleg berstatus mantan napi korupsi meski Mahkamah Agung telah memperbolehkannya.
"Kalau dari Demokrat, posisi kami tetap di awal, ke depan semuanya bersih," ujar Hinca kepada awak media di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ahad, 16 September 2018.
Baca: Masyarakat Sipil akan Kaji Putusan MA Soal Caleg Eks Napi Korupsi
Hinca menilai para eks napi korupsi dari kader Demokrat juga tidak akan berusaha mencalonkan kembali setelah PKPU ini dibatalkan MA. Menurut dia, kader Demokrat memiliki sikap yang sama dengan partai. "Saya yakinkan teman-teman dari Demokrat itu clear, kader-kader kami juga paham," kata dia.
Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan napi korupsi menjadi caleg menuai polemik. Melalui aturan itu, KPU bisa mencoret bakal calon legislator yang diajukan partai politik jika terbukti pernah terlibat kasus-kasus tersebut.
Baca: PAN Sebut Tetap Tak Akan Majukan Caleg Eks Napi Korupsi
Peraturan tersebut kemudian digugat ke MA. Pada Kamis lalu, 13 September 2018, MA mengabulkan permohonan gugatan terhadap PKPU tersebut. Akibatnya, PKPU larangan bekas napi korupsi nyaleg dinyatakan tidak berlaku dan aturan kembali seperti diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut berbunyi; “Bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”