TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Viryan Azis mengatakan lembaganya akan segera menggelar rapat pleno untuk membahas putusan Mahkamah Agung yang menyatakan mantan napi korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai caleg.
"Ada beberapa langkah yang harus diambil sehingga tidak bisa langsung ditentukan, dan KPU RI perlu lakukan rapat pleno," kata Viryan di kantor KPU, Jakarta, Sabtu, 15 September 2018.
Baca: Pengamat: Publik Berhak Mendapat Caleg Bersih dan Berintegritas
Menurut Viryan, KPU akan mempelajari dan membahas putusan MA itu dalam rapat pleno sebelum mengambil keputusan. Namun KPU belum menentukan kapan rapat pleno tersebut digelar. Sebab, kata Viryan, KPU belum menerima salinan putusan MA tersebut dan baru mendapatkan informasi dari pemberitaan media massa.
Viryan menjelaskan KPU sangat hati-hati untuk mengambil kebijakan setelah ada putusan MA tersebut karena isu tentang pencalegan ini sensitif. "Kami tidak ingin ambil kebijakan lalu dikritik, kami sangat tertib," ujarnya.
Baca: Kata KPK Soal Putusan MA Bolehkan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg
Rapat pleno yang akan digelar, kata Viryan, akan membahas mekanisme perubahan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Menurut dia, mekanisme perubahan PKPU itu biasanya dilakukan dengan uji publik dan Rapat Dengar Pendapat agar tidak ada kekeliruan seperti yang lalu.
Mahkamah Agung (MA) melalui putusan uji materi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan mantan napi korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai caleg. Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa ketentuan yang digugat oleh para pemohon bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa mantan napi korupsi diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota asalkan memenuhi beberapa persyaratan.
Baca: KPU Pertimbangkan Tandai Caleg Eks Napi Korupsi di Kertas Suara