TEMPO.CO, Jakarta - Meski menyatakan pakta integritas untuk tidak mencalonkan mantan narapidana kasus korupsi pada Pemilu 2019, 11 partai politik tetap mengajukan calon legislator atau caleg bekas narapidana atau napi korupsi. Jumlahnya tidak hanya satu pada setiap partai, tapi ada juga yang sampai empat hingga lima orang dan diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Sekarang kita minta bukti saja dari pernyataan parpol-parpol itu," kata Ketua Netgrit Hadar Nafis Gumay dalam diskusi Pemilu di Jakarta Selatan, Ahad, 9 September 2018.
Total jumlah caleg bekas napi korupsi itu sebanyak 34 orang dari berbagai daerah. Sebanyak 28 bekas napi korupsi di antaranya tersangkut kasus sengketa PKPU Nomor 20 Tahun 2018 mengenai persyaratan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Partai-partai itu adalah Partai Gerindra, PAN, Hanura, PKPI, Partai Berkarya, NasDem, Demokrat, Perindo, Partai Garuda, PKS, dan Partai Bulan Bintang.
Baca:
3 Partai Ini Bakal Tarik Eks Napi Korupsi yang ...
KPU Berkukuh Tak Akan Loloskan Bakal Caleg Napi Korupsi ...
Berikut ini partai-partai beserta jumlah caleg yang diajukan.
- Partai Gerindra: lima bekas napi korupsi
- Partai Golkar: empat bekas napi korupsi
- Partai Amanat Nasional: empat bekas napi korupsi
- Partai Hanura: tiga bekas napi korupsi
- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI): tiga bekas koruptor
- Partai Berkarya: tiga bekas napi korupsi
- Partai NasDem: dua bekas koruptor
- Partai Demokrat: dua bekas koruptor
- Partai Perindo: dua bekas koruptor
- Partai Garuda: dua bekas koruptor
- Partai Keadilan Sejahtera: satu bekas napi korupsi
- Partai Bulan Bintang: satu bekas napi korupsi.
Hadar mengatakan eks narapidana dalam daftar calon legislator itu belum termasuk bandar narkoba dan pelaku kekerasan terhadap anak. Angka ini lebih banyak dibanding jumlah eks narapidana korupsi yang terungkap sebelumnya, yakni 12 orang.
Baca: Verifikasi Selesai, KPU Temukan 5 Bakal Caleg Eks Napi Korupsi ...
Direktur Perludem Titi Anggraini mengatakan polemik lolosnya koruptor dalam daftar caleg bermula dari partai yang tak konsisten dengan pakta integritas. Partai-partai, yang sebagian telah meneken pakta integritas pun, tetap mengajukan mereka sebagai bakal caleg. "Kalau dari partai tidak mencalonkan mantan napi koruptor, kekisruhan ini tidak akan berkepanjangan,” katanya.