TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menetapkan waktu 10 hari untuk menyempurnakan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Penyempurnaan ini dilakukan bersama dengan tim dari partai politik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri.
Baca: Banyak Data DPT Ganda, Bawaslu Minta KPU Tunda Rekapitulasi
Dalam rapat pleno rekapitulasi DPT pemilu 2019 hari ini, KPU sudah menetapkan daftar pemilih sebanyak 187 juta orang. Namun karena Bawaslu dan parpol menyatakan banyak menemukan data ganda dalam DPT ini, KPU meminta waktu sampai 16 September nanti untuk melakukan perbaikan.
“Hari ini (DPT tetap) perlu kami tetapkan karena sesuai dengan tahapan, hari ini sampai besok tahapan rekapitulasi DPT nasional,” ujar komisioner KPU Viryan, di kantor KPU, Rabu, 5 September 2018.
Menurut Viryan, meskipun masih akan ada perubahan, DPT harus ditetapkan hari ini karena banyak pihak yang memerlukannya. Penetapan Tempat Pemungutan Suara, tambah Viryan, membutuhkan data DPT karena jumlahnya harus segera dipastikan.
Setelah DPT selesai ditetapkan hari ini, KPU bisa lanjut bergerak untuk mendata daftar pemilih tambahan atau pemilih yang berpindah domisili. Pemilih seperti ini sudah mulai bisa mendaftarkan diri mulai besok di KPU yang sesuai dengan alamat pada KTP, atau di KPU tempat domisili calon pemilih.
Baca: KPU Bantah Data Pemilih Ganda Hingga 25 Juta
Adapun 10 hari penyempurnaan DPT, juga akan dilakukan mulai besok, dengan fokus mencari dan menghapus data ganda. KPU juga akan melakukan pemutakhiran data, menghapus orang-orang yang terdaftar namun tidak bisa lagi memilih, misalnya yang sudah meninggal.
Viryan mengatakan, pencermatan pada data ini terbagi menjadi dua kategori. Pertama, data yang bisa langsung dihapus. Kedua, data yang memerlukan verifikasi faktual di lapangan. “Pencermatannya dibagi dua, di sini di pusat, kemudian data yang akan kita turunkan (ke KPU daerah),” ujar Viryan.