Bawaslu Diminta Mengalah Soal Polemik Bakal Caleg Eks Koruptor

image-gnews
Presiden Joko Widodo memberi tanda kehormatan bintang penegak Demokrasi Utama pada Anggota KPU periode 2012-2017 Hadar Nafis Gumay dalam pemberian bintang kehormatan di Istana Negara, Jakarta, 15 Agustus 2017. TEMPO/Subekti
Presiden Joko Widodo memberi tanda kehormatan bintang penegak Demokrasi Utama pada Anggota KPU periode 2012-2017 Hadar Nafis Gumay dalam pemberian bintang kehormatan di Istana Negara, Jakarta, 15 Agustus 2017. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dijadwalkan menggelar pertemuan Rabu besok, 5 September 2018 untuk membahas polemik mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif atau caleg. Pegiat Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih Hadar Nafis Gumay berharap Bawaslu mengalah dan menyepakati aturan KPU yang melarang eks koruptor menjadi bakal caleg itu.

"Harapan kami harus ada pihak yang mau mengalah dalam situasi ini, dan yang mengalah itu lebih tepat adalah Bawaslu," kata Hadar kepada Tempo, Senin malam, 3 September 2018.

Baca:
3 Partai Ini Bakal Tarik Eks Napi Korupsi yang Lolos Jadi Caleg
KPU Berkukuh Tak Akan Loloskan Bakal Caleg ...

Hadar mengatakan Bawaslu harus mengalah dengan mengubah sikap dan mengoreksi putusan Bawaslu daerah yang sebelumnya meloloskan bakal caleg bekas koruptor. Per Senin siang kemarin, 3 September, Bawaslu telah meloloskan setidaknya 12 bakal caleg eks koruptor dari berbagai daerah.

Menurut data yang dihimpun, keduabelas orang itu ialah bakal caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara Joni Kornelius Tondok (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia), bakal caleg DPRD Kabupaten Rembang M Nur Hasan (Partai Hanura), bakal caleg DPRD Kota Pare-pare Ramadan Umasangaji (Partai Perindo), bakal caleg DPRD Kabupaten Bulukumba Andi Muttamar Mattotorang (Partai Berkarya), bakal caleg DPRD Kota Palopo Abdul Salam (Partai Nasdem).

Baca:Komarudin: Secara Hukum Mantan Narapidana Korupsi Boleh Menjadi Caleg

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Juga bakal caleg DPRD DKI Jakarta M Taufik (Partai Gerindra), bakal caleg DPRD Belitung Timur Ferizal dan Mirhamuddin, keduanya juga dari Partai Gerindra. Lalu bakal caleg DPRD Kabupaten Mamuju Maksum Dg Mannassa (Partai Keadilan Sejahtera), dan bakal caleg DPRD Kabupaten Tojo Una-una Saiful Talub Lami (Partai Golkar), serta dua bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Begitupun bakal calon anggota DPD Aceh Abdullah Puteh dan bakal calon anggota DPD Sulawesi Utara Syahrial Kui Damapolii.

Para bakal caleg sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. Sebab, KPU merujuk pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan bagi eks terpidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi caleg. Namun, Bawaslu berpendapat lain dengan dalih bahwa larangan bagi eks koruptor tak tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Simak: Caleg Eks Koruptor Lolos, Bawaslu Dinilai ...

Hadar berharap DKPP dapat menjadi penengah bagi perbedaan pendapat berkepanjangan itu. Mantan pelaksana tugas Ketua KPU ini mengatakan, Bawaslu seharusnya mentaati PKPU sejak aturan itu ditetapkan. Kendati tak setuju, ujar Hadar, bukan Bawaslu yang memiliki otoritas untuk mengkoreksi peraturan KPU itu, melainkan Mahkamah Agung. "Yang harus dia lakukan begitu PKPU ditetapkan adalah menghormatinya, kemudian mengecek apakah KPU menjalankan tugasnya sesuai PKPU atau tidak."

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

1 jam lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.


Dikejar Tayang, Ini Tantangan KPU Menjelang Penetapan Suara Nasional Besok

1 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) berbincang saat rapat rekapitulasi hasil perhitungan hasil perhitungan perolehan suara tingkat nasional pada pemungkutan suara ulang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dikejar Tayang, Ini Tantangan KPU Menjelang Penetapan Suara Nasional Besok

KPU RI membuka opsi untuk mengumumkan hasil pemilihan umum atau Pemilu 2024 lebih cepat. Sejumlah tantangan ini masih harus dihadapi KPU hari ini.


Pakar Sarankan KPU Buka Isi Perjanjian dengan Alibaba, Ini Alasannya

1 jam lalu

Sidang sengketa informasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (YAKIN) di Komisi Informasi Pusat alias KIP RI pada Selasa, 5 Maret 2024 di Jakarta. YAKIN menggugat KPU soal keterbukaan informasi data Pemilu. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pakar Sarankan KPU Buka Isi Perjanjian dengan Alibaba, Ini Alasannya

Pemohon juga meminta rincian layanan Alibaba Cloud yang digunakan oleh KPU.


H-1 Penetapan Suara Nasional, KPU Belum Sahkan 4 Provinsi

2 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU (kiri ke kanan) Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos dan August Mellaz memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2024. Pada hari ke-18 rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional Pemilu 2024, KPU telah mengesahkan perolehan suara nasional pada 32 provinsi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
H-1 Penetapan Suara Nasional, KPU Belum Sahkan 4 Provinsi

Empat provinsi tercatat belum melakukan rekapitulasi nasional di kantor KPU RI, Jakarta.


Saksi dari Anies-Muhaimin Walk Out di Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Jabar, Ini Penyebabnya

2 jam lalu

Saksi dari partai politik mengikuti lanjutan sinkronisasi hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten dan kota  di aula KPU Provinsi Jawa Barat di Bandung, 17 Maret 2024. Pembacaan rekapitulasi Kabupaten Bekasi jadi yang terakhir masuk ke KPU Jawa Barat setelah tertunda dan meleset dari target. TEMPO/Prima Mulia
Saksi dari Anies-Muhaimin Walk Out di Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Jabar, Ini Penyebabnya

Saksi dari Anies-Muhaimin menyerahkan formulir kejadian khusus yang berisi keberatan saksi pada KPU Jawa Barat sebelum walk out.


KPU Sahkan Rekapitulasi Suara di 34 Provinsi, Prabowo-Gibran Unggul di 32 Provinsi

3 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota KPU membacakan data saat rapat rekapitulasi hasil perhitungan hasil perhitungan perolehan suara tingkat nasional pada pemungkutan suara ulang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Sahkan Rekapitulasi Suara di 34 Provinsi, Prabowo-Gibran Unggul di 32 Provinsi

KPU RI telah mengesahkan rekapitulasi nasional hasil perolehan suara Pilpres 2024 di 34 provinsi.


Begini Alotnya Rekapitulasi Suara di Jawa Barat, KPU dan Saksi Saling Cecar

6 jam lalu

Komisioner memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di Kantor KPU Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. KPU Provinsi Jawa Barat memulai rekapitulasi untuk 27 kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap mencapai 35 juta orang yang ditargetkan selesai pada 10 Maret  mendatang. TEMPO/Prima Mulia
Begini Alotnya Rekapitulasi Suara di Jawa Barat, KPU dan Saksi Saling Cecar

BANDUNG - KPU Jawa Barat menuntaskan rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2024 tingkat provinsi Jawa Barat pada Selasa, 19 Maret 2024 sekitar pukul 2.30 WIB. "Dengan mengucapkan Alhamdulillahirobilalamin rapat pleno terbuka hasil penghitungan pemungutan suara dan penetapan hasil pemilu serentak tahu 2024 tingkat provinsi Jawa Barat dengan resmi kita tutup," kata Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni, dikutip dari siaran streaming rapat pleno penghitungan suara di kanal Youtube, Minggu, 19 Maret 2024.


Pakar Sebut Informasi Real Count dan Server Pemilu 2024 Harus Bersifat Terbuka

8 jam lalu

Layar menampilkan hasil rekapitulasi hasil perhitungan hasil perhitungan perolehan suara tingkat nasional pada pemungkutan suara ulang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Sebut Informasi Real Count dan Server Pemilu 2024 Harus Bersifat Terbuka

Pakar telematika Roy Suryo mengatakan data mengenai real count maupun server Pemilu 2024 seharusnya menjadi informasi terbuka.


Bawaslu Minta Jajarannya Siapkan LHP Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024

11 jam lalu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja beserta anggota, Lolly Suhenty dan Totok Hariyono saat menjelaskan pemetaan TPS rawan dan strategi pencegahan jelang pemungutan suara Pemilu 2024 di Media Center Bawaslu RI, Minggu, 11 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Bawaslu Minta Jajarannya Siapkan LHP Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024

Bawaslu meminta jajarannya menyiapkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang bersumber dari temuan dan aduan selama tahapan Pemilu 2024


Idham Holik Sebut Jabar Batal Rekapitulasi Nasional Senin Malam, Ini Sebabnya

12 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Idham Holik Sebut Jabar Batal Rekapitulasi Nasional Senin Malam, Ini Sebabnya

Idham Holik mengatakan KPU Provinsi Jawa Barat batal melakukan rekapitulasi nasional pada Senin malam