TEMPO.CO, Jakarta-Partai Gerindra belum pasti akan mengganti bakal calon anggota legislatif (bacaleg) bekas narapidana kasus korupsi. Pejabat teras Partai Gerindra bahkan belum satu suara ihwal putusan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu yang meloloskan mantan narapidana korupsi menjadi bacaleg.
Sekretaris Jenderal Ahmad Muzani mengatakan partainya memberi kesempatan kepada eks koruptor bacaleg Gerindra yang diloloskan Bawaslu. "Ya kami dukung sampai ditetapkan jadi caleg," kata Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 September 2018.
Baca: Bawaslu Beberkan Alasan Meloloskan Bacaleg Eks Koruptor
Muzani menuturkan proses pencalegan Partai Gerindra dilakukan dari akar rumput dengan matang. Sehingga, kata dia, partai akan melakukan evaluasi komprehensif terkait pencalonan itu sebelum memutuskan mengganti bacaleg yang merupakan bekas terpidana korupsi.
Sebelumnya, Bawaslu di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota telah meloloskan setidaknya 12 bacaleg eks koruptor. Dari dua belas bacaleg itu, tiga di antaranya dari Gerindra. Mereka ialah Ketua Dewan Pengurus Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik, bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Belitung Timur Ferizal dan Mirhamuddin.
Simak: KPU Ajukan Dua Permintaan untuk Bawaslu soal Bacaleg Eks Koruptor
Ditemui terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pendapat berbeda. Dasco mengatakan partai mempertimbangkan mencoret bacaleg eks koruptor. Kendati begitu, Dasco mengakui opsi itu masih akan dibahas dalam rapat internal partai. "Kami rencana memang mempertimbangkan untuk kemudian menarik, tapi nanti hasil keputusan rapatnya kami akan sampaikan kemudian," kata Dasco.
Jika disepakati, kata Dasco, Partai Gerindra akan menarik semua bacalegnya yang merupakan eks koruptor. Di sisi lain Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan lembaganya tetap tak akan meloloskan bacaleg eks koruptor, seperti yang tertuang di Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Arief pun meminta untuk menunda eksekusi putusan Bawaslu ihwal bacaleg eks koruptor ini.
Lihat: Putusan Lancung Bawaslu Daerah
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M. Taufik tak ambil pusing dengan sikap kukuh KPU. Kata dia, KPU harus mengeksekusi putusan Bawaslu itu dalam jangka tiga hari. "Kita lihat saja nanti setelah tiga hari keputusan Bawaslu itu wajib dilaksanakan oleh KPU," kata Taufik melalui pesan singkat, Senin, 3 September 2018.