KPU Minta Bawaslu Koreksi Putusan Loloskan Caleg Eks Koruptor

image-gnews
Ketua KPU Arief Budiman (keempat kanan) bersama Komisioner KPU dan jubir Presiden, Johan Budi (kanan), berjalan setelah bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. ANTARA/Wahyu Putro A
Ketua KPU Arief Budiman (keempat kanan) bersama Komisioner KPU dan jubir Presiden, Johan Budi (kanan), berjalan setelah bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum akan meminta Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengoreksi keputusan yang meloloskan mantan napi korupsi menjadi caleg. Sebelumnya, Bawaslu mengabulkan gugatan lima mantan koruptor menjadi caleg.

"Kami akan bersurat, agar Bawaslu mengoreksi putusannya," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantornya, Jakarta, Kamis, 30 Agustus 2018.

Baca: Bawaslu Rembang Putuskan Eks Napi Korupsi Masuk Daftar Caleg

Bawaslu sebelumnya mengabulkan gugatan tiga caleg yang berstatus mantan napi korupsi di Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara. Kelolosan tiga caleg yang gugatannya dikabulkan Bawaslu itu masih ditunda KPU sampai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor nyaleg dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Saat ini, PKPU tersebut sedang diujimaterikan.

Wahyu mengatakan KPU juga akan bersurat ke Bawaslu tentang dua caleg eks koruptor yang diloloskan di Rembang dan Pare-Pare baru-baru ini. Saat ini, kata dia, KPU Pusat tengah meminta KPU Provinsi terkait untuk melakukan supervisi dan melapor.

Baca: Caleg Inkumben Diminta Tak Kampanye Saat Masa Reses

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Wahyu, dua caleg eks koruptor yang kembali diloloskan Bawaslu itu merupakan imbas dari dikabulkannya tiga gugatan sebelumnya. Menurut dia, hal itu seperti memberi fasilitas ke caleg eks koruptor yang sebelumnya tak memenuhi syarat untuk melakukan gugatan yang sama. "Tiga kasus pertama itu akan jadi bola salju, akan membesar terus. Ini sudah kami perkirakan sejak ada 3 putusan Bawaslu di Aceh, Sulut, dan Toraja Utara," kata dia.

Wahyu berpendapat Bawaslu tak mempertimbangkan PKPU larangan caleg eks koruptor dalam mengabulkan gugatan. Sebab, kata dia, aturan tersebut sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang mengikat lembaga penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan Pawaslu untuk dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. "Itulah problematikanya, adalah cara pandang Bawaslu dan KPU terhadap PKPU No 20 Tahun 2018 itu berbeda," ujarnya.

Di sini, Wahyu pun menegaskan KPU tetap berpegang pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 soal pencalegan hingga ada putusan MA yang membatalkan PKPU tentang caleg eks koruptor tersebut. "Kami sedang cari jalan tengahnya," ujarnya.

Baca: Belum Masuk Masa Kampanye, APK Caleg Marak di Lhokseumawe

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

19 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

Putusan MK bersifat erga omnes. Apa artinya?


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

19 jam lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


KPUD Mulai Terima Konsultasi Calon Independen untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPUD Mulai Terima Konsultasi Calon Independen untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

KPU DKI Jakarta mulai menerima konsultasi dari tim pendukung Cagub dan Cawagub independen untuk Pilkada 2024.


IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

1 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.


KPU Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar dalam Kesimpulan Sengketa Pilpres

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersamaKomisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi. TEMPO/Subekti.
KPU Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar dalam Kesimpulan Sengketa Pilpres

Kesimpulan KPU berisikan klaim bahwa dalil-dalil pemohon tidak terbukti dalam persidangan.


KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan ke MK untuk Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan ke MK untuk Sengketa Pilpres 2024

Kesimpulan KPU berisikan klaim bahwa dalil-dalil pemohon tidak terbukti dalam persidangan.


KPU Sebut Asas Erga Omnes akan Diberlakukan Dalam Putusan MK Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Apa Artinya?

2 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KPU Sebut Asas Erga Omnes akan Diberlakukan Dalam Putusan MK Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Apa Artinya?

Anggota KPU sebut MK akan berlaku asas erga omnes dalam putusan MK terhadap hasil sengketa pilpres atau PHPU pada Senin 22 April. Ini maksudnya.


Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

2 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

Bawaslu akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 16.00 WIB hari ini.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK Siang Ini

2 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK Siang Ini

Tim Pembela Prabowo-Gibran akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada hari ini sekitar pukul 13.00.


Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

2 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

Salah satu bagian dari kesimpulan kubu Anies-Muhaimin adalah bantahan atas pernyataan 4 menteri dalam sidang sengketa Pilpres.