Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Rembang Putuskan Eks Napi Korupsi Masuk Daftar Caleg

Ilustrasi surat suara Pemilu, Pilkada, Pilgub, dll. TEMPO/Fahmi Ali
Ilustrasi surat suara Pemilu, Pilkada, Pilgub, dll. TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Amin Fauzi mengatakan, pihaknya memutuskan mantan narapidana atau napi korupsi M Nur Hasan masuk daftar calon sementara anggota legislatif di Komisi Pemilihan Umum Rembang.

Baca juga: Sumbang Caleg Mantan Napi Korupsi Terbanyak, Golkar: Salah Itu

Sebelumnya KPU sempat menolak Ketua DPC Partai Hanura Rembang itu saat mencalonkan diri sebagai bakal caleg.

“Pada prinsipnya salah satu kewenangan Bawaslu Kabupaten adalah menyelesaikan sengketa proses Pemilu. Kalau ada permohonan ke kami, lalu syarat formil dan materilnya terpenuhi, maka sengketa itu kami tindaklanjuti. Amar putusan kami seperti itu (memperbolehkan masuk daftar Caleg KPU Rembang),” ujar Amin, Kamis 30 Agustus 2018.

Dasar yang dilaksanakan Bawaslu Rembang dalam memutuskan M Nur Hasan bisa masuk DCS Caleg di KPU Rembang yakni UUD 1945, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Putusan Mahkamah Konstitusi 42/PUU-XIII/2015, dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 51/PUU-XIV/2016.

Dalam putusan MK menjelaskan jabatan publik yang dipilih melalui Pemilu dapat diikuti seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali. Termasuk, kata Amin, mantan narapidana yang sudah menyelesaikan masa hukumannya dan mengemukakan secara jujur kepada publik.

Amin mengatakan, putusan tersebut sudah dilayangkan kepada KPU Kabupaten Rembang. Ihwal sengketa yang diajukan Partai Hanura Rembang dengan pokok permohonan satu bacalegnya merupakan mantan napi korupsi.

“Sejauh ini dari hasil pengamatan dan verifikasi, hanya ada satu bacaleg yang merupakan mantan napi korupsi di Rembang,” kata Amin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komisioner KPU Rembang Bidang Teknis, M Salam mengatakan, rekomendasi Bawaslu Kabupaten Rembang bersifat wajib, namun akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan KPU Provinsi Jawa Tengah. Ia juga membenarkan sejauh ini hanya ada satu bacaleg mantan napi korupsi di Rembang.

Baca juga: Daftarkan 5 Caleg Eks Napi Korupsi, PKS Sebut Kecolongan

Ditanya mengenai beban moral dan sosial terhadap keputusan tersebut, Salam mengatakan hal itu menjadi aturan yang diputuskan dan dilaksanakan dari KPU RI. KPU RI melarang mantan napi korupsi, mantan terpidana narkotika, dan mantan terpidana kekerasan seksual masuk menjadi caleg.

“Besok (Jumat 31 Agustus 2018) paling lambat keputusannya. Secara teknis nanti kami bicarakan setelah konsultasi dulu dengan KPU tingkat Provinsi Jateng,” tandas Salam.

Partai Hanura Kabupaten Rembang mengajukan sengketa Pemilu dengan pokok permohonan Ketua DPC Hanura Rembang yang merupakan mantan napi korupsi, M Nur Hasan tidak lolos verifikasi bacaleg di KPU Rembang. Perkara tersebut masuk pada Kamis 9 Agustus 2018.

Hasil sidang sengketa Pemilu berdasar putusan Nomor : 01/PS/PWSL.RMG.14.28/VIII/2018, memperbolehkan M Nur Hasan masuk dalam DCS Caleg Kabupaten Rembang. Hal itu bersifat wajib dan dilaksanakan paling lama 3 hari pasca putusan Bawaslu Kabupaten Rembang dikeluarkan.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Pemilu 2024, Bawaslu Banyumas Temukan Siasat Bacaleg Untuk Penuhi Tenggat Waktu Pendaftaran

12 jam lalu

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono. ANTARA/Sumarwoto
Pemilu 2024, Bawaslu Banyumas Temukan Siasat Bacaleg Untuk Penuhi Tenggat Waktu Pendaftaran

Bawaslu Banyumas menyatakan seluruh Bacaleg yang akan memperebutkan kursi DPRD pada Pemilu 2024 tak mengumpulkan dokumen dengan tepat.


KPU Beri Akses Aplikasi Silon ke Bawaslu, Tapi Bukan Akses Penuh

17 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (ketiga kanan) didampingi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kedua kanan), dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kanan) melakukan peninjauan  verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR untuk Pemilu tahun 2024 di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin 29 Mei 2023. Ketua KPU Hasyim Asyari menegaskan proses verifikasi bacaleg untuk DPR tersebut progresnya telah mencapai 32 persen dan berlangsung 15 Mei - 23 Juni 2023. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
KPU Beri Akses Aplikasi Silon ke Bawaslu, Tapi Bukan Akses Penuh

Permintaan Bawaslu terkait akses aplikasi Silon akhirnya dipenuhi KPU. Namun bukan akses penuh. Apa alasannya?


KPU Berikan Akses Sistem Informasi Pencalonan ke Bawaslu, tapi Ada yang Dikecualikan

17 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memimpin pengambilan sumpah dan janji anggota KPU Provinsi pada 20 provinsi periode 2023-2028 pada pelantikan di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPU Berikan Akses Sistem Informasi Pencalonan ke Bawaslu, tapi Ada yang Dikecualikan

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut telah memberikan akses aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Badan Pengawas Pemilu


Bacaleg Partai Gerindra Sragen Dibekuk Polisi Karena Terlibat Kasus Peredaran Narkoba

1 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Bacaleg Partai Gerindra Sragen Dibekuk Polisi Karena Terlibat Kasus Peredaran Narkoba

Seorang Bacaleg dari Partai Gerindra ditangkap polisi karena menjual narkoba jenis sabu.


Partai Garuda, Parpol Baru Benih Lama dari Harmoko

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menerima berkas pendaftaran dari Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana saat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022. Partai Garuda menjadi partai politik kesebelas pada hari ketiga yang mendaftarkan diri untuk calon peserta Pemilu tahun 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Partai Garuda, Parpol Baru Benih Lama dari Harmoko

Partai Gerakan Perubahan Indonesia atau Partai Garuda dengan nomor urut 11


2 ASN Tangerang Selatan Terdaftar sebagai Bacaleg

1 hari lalu

Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR untuk Pemilu tahun 2024 di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin 29 Mei 2023. Ketua KPU Hasyim Asyari menegaskan proses verifikasi bacaleg untuk DPR tersebut progresnya telah mencapai 32 persen dan berlangsung 15 Mei - 23 Juni 2023. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
2 ASN Tangerang Selatan Terdaftar sebagai Bacaleg

Bawaslu Tangerang Selatan menemukan dua ASN aktif mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif alias bacaleg.


Pemilu 2024, Bawaslu Kota Magelang Temukan 3 Masalah: Bacaleg Ganda, KTP Tak Sesuai hingga Kurang Usia

2 hari lalu

Sejumlah petugas KPU Kota Magelang melakukan proses verifikasi bakal calon anggota legislatif yang akan bertarung pada Pemilu 2024.  Tempo.co/ARIMBIHP
Pemilu 2024, Bawaslu Kota Magelang Temukan 3 Masalah: Bacaleg Ganda, KTP Tak Sesuai hingga Kurang Usia

Bawaslu Kota Magelang menemukan sejumlah masalah dalam verifikasi bakal Caleg yang akan bersaing pada Pemilu 2024.


Billboard Kaesang dan Bacaleg di Depok Belum Bisa Ditindak, KPU: Belum Masa Kampanye

2 hari lalu

Billboard baru Kaesang Pangarep yang dipasang DPD PSI Depok di Jalan Margonda, Depok, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Billboard Kaesang dan Bacaleg di Depok Belum Bisa Ditindak, KPU: Belum Masa Kampanye

Billboard Kaesang Pangarep dan sejumlah Bacaleg yang beredar di Kota Depok belum bisa ditertibkan penyelenggara pemilu.


Pemilu 2024, 6 Mantan Napi Kasus Judi, Narkoba dan Korupsi Daftar Jadi Caleg di Belitung Timur

3 hari lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Pemilu 2024, 6 Mantan Napi Kasus Judi, Narkoba dan Korupsi Daftar Jadi Caleg di Belitung Timur

Para mantan narapidana yang ingin maju sebagai Caleg pada Pemilu 2024 belum melengkapi persyaratan khusus yang harus mereka serahkan ke KPU.


Cerita Uya Kuya Soal Pertama Kali Gabung ke PAN, Pernah Jadi Pengurus Ranting Duren Sawit

3 hari lalu

Uya Kuya saat menjadi bintang tamu dalam podcast Bocor Alus Politik. YouTube/Tempodotco
Cerita Uya Kuya Soal Pertama Kali Gabung ke PAN, Pernah Jadi Pengurus Ranting Duren Sawit

Cerita Uya Kuya pertama kali bergaung dengan PAN yang ternyata diperkenalkan Eko Patrio dan pernah jadi pengurus ranting Duren Sawit.