TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan ketentuan ihwal bakal calon legislatif atau caleg yang meninggal dunia. Hal ini diungkapkan menyusul bacaleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Yusuf Supendi yang wafat pada hari ini, Jumat, 3 Agustus 2018.
Baca juga: Janji Khusus Pendiri PKS Yusuf Supendi untuk Partai Barunya, PDIP
Arief mengatakan, bacaleg dapat diganti, namun tidak dapat dilakukan dalam tahapan verifikasi perbaikan yang berlangsung saat ini. "Nanti setelah DCS diumumkan, maka yang meninggal dunia bisa digantikan. Selanjutnya di DCT akan berubah," ujar Arief di kantor KPU RI, Jakarta pada Jumat, 3 Agustus 2018.
Hal tersebut, ujar Arief, mengacu pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dalam pasal 23 PKPU tersebut dijelaskan, bacaleg yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS) dan meninggal dunia, bisa diganti.
Sementara saat ini tahapannya masih perbaikan berkas pencalonan, belum sampai DCS. DCS baru akan ditetapkan pada 7 Agustus 2018. Ketentuan lengkapnya dimuat dalam pasal 23 yang menyebutkan, DCS anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dapat diubah apabila; bakal calon tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi terhadap adanya masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terkait dengan persyaratan bakal calon; bakal calon meninggal dunia; atau bakal calon mengundurkan diri.
Baca juga: Yusuf Supendi Meninggal, Megawati Tunda Pembekalan Bacaleg PDIP
Aturan selanjutnya, perubahan DCS anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud di atas dapat diajukan calon pengganti tanpa mengubah nomor urut calon yang diganti.
Yusuf Supendi adalah salah satu pendiri PKS. Namun ia diberhentikan oleh PKS pada 2010. Ia lalu masuk Partai Hanura pada 2013. Pada pemilu 2019 ini, Yusuf telah mendaftar sebagai caleg dari PDIP. Yusuf meninggal di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta pada pukul 06.00 pagi tadi. Dia dimakamkan sesudah salat Jumat di TPU Kober, Kalisari, Cijantung pada hari ini Jumat, 3 Agustus 2018.