TEMPO.CO, Jakarta - Partai NasDem mengganti 17 bakal caleg yang berstatus mantan narapidana tindak pidana korupsi sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan parlemen yang bersih dari korupsi.
"NasDem sudah mengganti bacaleg mantan napi tipikor pada tanggal 31 Juli 2018. Bacaleg ini berada di beberapa kabupaten/kota," kata Ketua DPP Bidang Media dan Komunikasi Publik Partai NasDem Willy Aditya di Jakarta, Kamis, 2 Agustus 2018.
Baca: KPU Tolak Berkas Perbaikan Daftar Caleg Partai Hanura
Willy mengatakan partainya kecolongan dengan adanya bakal caleg yang pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi karena terkonsentrasi dengan kegiatan-kegiatan lain. "Kami sudah memberikan sanksi organisasi kepada kader yang mengusung bacaleg tersebut. Sanksinya berupa surat peringatan," kata dia.
Berdasarkan data temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hampir seluruh parpol memiliki caleg bekas terpidana korupsi. Partai Nasdem disebut memiliki 17 caleg eks napi korupsi.
Baca: Mengapa Partai Daftarkan Caleg Mantan Koruptor? Ini Alasannya
Komisi Pemilihan Umum telah memberikan kesempatan bagi partai untuk mencoret atau mengganti caleg yang tidak memenuhi syarat tersebut hingga 31 Juli lalu. Saat ini, KPU sedang melakukan verifikasi perbaikan daftar caleg dari partai.
Willy berharap tidak ada lagi bakal caleg yang telah didaftarkan ke KPU yang pernah terlibat kasus, seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam aturan itu, ada larangan bagi eks napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi untuk menjadi caleg.
Dari Nasdem, Willy mengatakan ada 575 bakal caleg DPR yang didaftarkan. Dari jumlah itu, ada 50 orang petahana. Sebanyak 15 orang di antaranya adalah pindahan partai lain. Apabila ditotal dengan bacaleg di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota, jumlahnya menjadi 20.391 orang untuk 2.552 dapil.