TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut ada 199 mantan narapidana atau napi korupsi mendaftar sebagai bakal calon legislatif atau caleg di DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota. Jumlah bakal caleg eks koruptor itu tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten, dan 12 kota. Padahal partai telah menandatangi pakta integritas untuk tak mendaftarkan kader mantan napi korupsi.
Baca: Saring Eks Napi Korupsi, KPU Kumpulkan Salinan Putusan.
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan akan mengumumkan beberapa partai yang masih mendaftarkan caleg mantan napi korupsi. Dia mengatakan KPU akan tetap mengikuti Peraturan KPU dan pakta integritas. "Kalau memang itu ditemukan dan di luar komitmen ya kami coret," ucap dia di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 26 Juli 2018.
199 nama itu terbagi sebanyak 30 bakal caleg di provinsi, 146 caleg di kabupaten, dan 21 caleg di tingkat kota. Dari seluruh jumlah tersebut, sebagian besar berasal dari Partai Gerindra dan Golkar.
Ada 27 kader Partai Gerindra yang terdaftar sebagai caleg mantan bapi koruptor dalam temuan Bawaslu. Di antara 27 orang tersebut, 3 mendaftar sebagai caleg DPRD Provinsi dan 24 mendaftar di DPRD Kabupaten. Sedangkan, ada 25 kader Golkar yang terdaftar, 3 di antaranya sebagai caleg DPRD Provinsi, 18 sebagai caleg DPRD Kabupaten, dan 4 caleg di DPRD Kota.
Baca juga: Bawaslu Temukan Ratusan Mantan Napi Korupsi Daftar Caleg
3 caleg Gerindra itu adalah Muhammad Taufik yang mendaftar di Provinsi DKI Jakarta, Herry Jones di Provinsi Sulawesi Utara, serta Tofik di Provinsi Jawa Tengah. Beberapa bakal caleg yang mendaftar di DPRD Kabupaten antara lain Ferizal di Kabupaten Belitung Timur, Sadikin di Kabupaten Kutai Barat, serta Mudjianto di Kabupaten Madiun.
Adapun caleg mantan napi korupsi Golkar yaitu Syahrasaddin mendaftar di Provinsi Jambi, Mustamin Bakri di Provinsi Kepulauan Riau, dan Desy Yusnanti di Provinsi Banten. Sedangkan yang mendaftar di kabupaten dan kota antara lain Heri Baelanu dan Dede Widarso di Kabupaten Pandeglang, Edy Muklison di Kabupaten Blitar, dan Toto Bachtiar di Kota Gorontalo.
Selain kedua partai itu, beberapa partai lain juga terbukti mendaftarkan kader eks koruptor sebagai caleg. Yaitu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 8 caleg, Partai Berkarya 16 caleg, Partai Amanat Nasional (PAN) 12 caleg, Partai Demokrat 12 caleg, Partai Bulan Bintang (PBB) 11 caleg, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 5 caleg.
Simak juga: PKPU Larangan Eks Napi Korupsi Akhirnya Disahkan
Kemudian, ada juga mantan napi korupsi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak 7 caleg, Partai NasDem 16 caleg, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 13 caleg. Kemudian, dari Partai Hanura 15 caleg, Partai Garuda 6 caleg, Partai Perindo 12 caleg, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) 7 caleg.