TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengidentifikasi ada 192 bekas narapidana korupsi mendaftar sebagai bakal calon legislator atau caleg di 9 provinsi, 92 kabupaten, serta 11 kota. "Bakal calon legislator bekas terpidana korupsi di provinsi sebanyak 26 orang, di kabupaten 146 bakal calon, dan di kota 20 bakal calon." Bawaslu menyampaikannya melalui rilis yang diterima Tempo, Kamis, 26 Juli 2018.
Bakal caleg yang teridentifikasi terdapat di provinsi Jambi, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, serta Sulawesi Utara. Mantan napi korupsi mendaftar sebagai caleg paling banyak terdapat di provinsi Jambi, 10 orang.
Baca:
Jadi Caleg PDIP, Kapitra Ampera: Silakan Panggil Saya Cebong
Jadi Caleg PDIP, Kapitra Ampera: Berjuang di Luar Tidak Ada Hasil
Bekas napi korupsi di Jambi tercatat berasal dari 6 partai politik. Mereka adalah Idham Kholid dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syahrasaddin dari Partai Golkar, Ridwan dari Partai Berkarya, Abdul Fattah dari Partai Amanat Nasional (PAN), A. Harris dari Partai Demokrat, serta Nasrullah Hamka dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Dari Provinsi Bengkulu, Bawaslu menemukan setidaknya empat nama mantan napi korupsi. Yaitu, Rosnaini Abidin dari Partai Demokrat, Sahlan Sirad dari PBB, Sasriponi Bahren dari PBB, dan Ahmad Zarkasi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca: Pertama Daftarkan Caleg, PSI Targetkan 20 ...
Di Provinsi Sulteng, tiga bekas napi korupsi adalah Zazay Kaymoeddin dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Amiruddin dan Dudung Juhana dari Partai Nasdem. Sedangkan di Provinsi Banten, terdapat dua nama yakni Ella Satibi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Desy Yusnanti dari Partai Golkar.
Ada dua nama mantan napi korupsi di Provinsi Jateng, yaitu Mudasir dari Partai Hanura dan Tofik dari Partai Gerindra. Adapun di Provinsi NTT, Bawaslu juga menemukan dua nama yakni Alis Siokain dari Partai Demokrat dan Gregorius Rato dari Partai Garuda.
Simak: Jokowi Larang Pramono dan Tjahjo Kumolo Jadi Caleg
Di tiga provinsi terakhir yaitu DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Utara masing-masing terdapat satu calon napi korupsi. Nama-namanya adalah Muhammad Taufik dari Partai Gerindra di Jakarta, Tasriq Usman dari PKB di Kalsel, serta Herry Jones dari Partai Gerindra di Sulut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah memverifikasi daftar caleg yang disetor partai dan mengembalikan nama-nama ini kepada partai. Bagi nama caleg yang tidak memenuhi syarat dan mantan napi korupsi, KPU meminta partai untuk mencoret atau menggganti nama-nama itu. "Kami akan serahkan kepada parpol untuk diperbaiki pada tanggal 22- 31 Juli," kata Komisioner KPU Ilham Sahputra di kantornya, Jumat pekan lalu.
Simak juga: Pendaftaran Caleg, Sejumlah Politikus Pindah ...