TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyebut persoalan transfer fee calon anggota legislatif merupakan masalah internal partai dan caleg terkait. Kendati begitu, Abhan mengatakan bahwa pemberian imbalan dilarang dalam pencalonan anggota legislatif.
Baca: Bertemu Prabowo, Zulkifli Hasan Bicara Soal Transfer Caleg
"Saya kira itu wilayah internal mereka. Tetapi dalam pencalonan dilarang adanya imbalan atau money politic," kata Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juli 2018.
Abhan menegaskan, Bawaslu siap menelusuri dan menindaklanjuti jika ada laporan atau temuan perihal transfer fee dalam pencalonan legislatif. "Kalau ada temuan atau laporan, tentu kami akan telusuri dan tindak lanjuti," kata Abhan.
Baca: Bawaslu Siap Awasi Pencalegan Para Menteri
Pernyataan ini disampaikan Abhan menanggapi maraknya polemik pindahnya caleg ke partai politik lain. Adapun ihwal transfer fee secara spesifik dikemukakan oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan.
Zulkifli menyoal pindahnya politikus PAN Lucky Hakim ke Partai Nasdem. Zulkifli menuding, Lucky hengkang dari partainya karena diberi uang sebesar Rp 2 miliar oleh Nasdem. Zulkifli mengklaim, dia menerima pesan perihal itu dari Lucky langsung.
Baca: Deretan Caleg Partai NasDem, dari Bekas Menteri Hingga Artis
"Kalau Lucky transfer. Sudah terima dua miliar dari lima miliar. Dia sms ke saya. Ada WA-nya (Whatsapp)," kata Zulkifli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Juli 2018.
Tudingan Zulkifli itu pun dibantah Lucky. Dia menampik menerima uang bayaran sebagai imbalan dia pindah ke NasDem.
"Saya tidak membenarkan hal itu. Saya anggap itu ujian dan dinamika politik saja supaya saya bisa naik kelas," kata Lucky di rumahnya, kompleks DPR RI, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu malam, 18 Juli 2018.