TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Abhan menyatakan siap mengawasi potensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh sejumlah menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Baca: Diizinkan Jokowi, Menag Lukman Hakim Daftar Caleg PPP
"Ya nanti ketika ada abuse of power, kewenangan kami untuk melakukan pengawasan," kata Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juli 2018.
Abhan menyampaikan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memang tak mengharuskan menteri mundur jika ingin mengikuti pemilihan legislatif. Namun menteri terkait harus mengajukan cuti selama masa kampanye.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, masa kampanye calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah akan berlangsung mulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
"Sejauh mana menteri kampanye, itu harus dipisahkan mana kapasitas sebagai menteri dan mana kapasitas sebagai calon anggota DPR," kata Abhan.
Baca: Deretan Caleg Partai NasDem, dari Bekas Menteri Hingga Artis
Sejumlah menteri kabinet pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla telah resmi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif ke KPU, kemarin. Menteri-menteri yang mendaftar adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Ada pula Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo.