Reklamasi Pantai Jakarta Berbuntut Korupsi

Senin, 4 April 2016 19:37 WIB

Iklan
image-banner

Empat tahun lalu, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo memecah reklamasi pantai utara Jakarta menjadi 17 pulau. Dasar reklamasi itu adalah Peraturan Daerah Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Reklamasi Kawasan Pantai Utara Jakarta. Revisi peraturan daerah soal reklamasi itulah yang kini diwarnai suap dan menyebabkan bos PT Agung Podomoro, Ariesman Widjaja, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi, menjadi tersangka; serta bos PT Agung Sedayu Group Aguan Sugianto dicekal KPK.