MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres

Selasa, 24 Oktober 2023 21:26 WIB

Iklan
image-banner

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga gugatan uji materi batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga gugatan uji materi pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang berkaitan dengan batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Senin, 23 Oktober 2023.

"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Pertimbangan Penolakan:
Permohonana gugatan dapat menyebabkan pengulangan makna yang cenderung meragukan dan mempersempit ruang lingkup Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Dalil pemohon yang mempersoalkan batas maksimal usia capres dan cawapres tersebut telah kehilangan objek dan tidak berdasar menurut hukum.

INGE KLARA | ANTARA