Antisipasi Penularan Covid-19 dalam Pernikahan di Gedung

Kamis, 19 November 2020 06:30 WIB

Iklan
image-banner

Berikut langkah-langkah antisipasi penularan Covid-19 saat mengadakan hajatan di gedung serbaguna, hotel, dan tempat lainnya.

Pemerintah DKI memberikan izin untuk warganya menggelar resepsi perkawinan di rumah sejak bulan Oktober 2020. Namun hal ini berseberangan dengan himbauan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta yang menyarankan bagi warga untuk menggelar hajatan di balai warga, gedung pertemuan, hotel dan ataupun venue lain di luar pemukiman warga.

Hal ini disebabkan karena sulitnya warga untuk dapat menjalankan protokol pencegahan Covid-19 di rumah yang penuh dengan tamu undangan. Adapun syarat yang harus dipatuhi warga saat menggelar hajatan. dan berikut langkah-langkah antisipasi penularan saat mengadakan hajatan di gedung serbaguna, hotel, dan tempat lainnya.