Jangan Asal Belok Kiri

Jumat, 23 Oktober 2009 15:02 WIB

Iklan
image-banner

Aturan belok kiri tidak boleh langsung itu ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada 22 Juni lalu.