Iklan
Aturan belok kiri tidak boleh langsung itu ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada 22 Juni lalu.
Aturan belok kiri tidak boleh langsung itu ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada 22 Juni lalu.
Grafis Terkait
Meniru Teknologi Retribusi (ERP) Singapura
17 Mei 2010
Grafis Lainnya
Berjalan Untuk Mengurangi Polusi
25 hari lalu
Siapa saja yang akan maju Pilkada Jakarta
20 April 2024
Kronologi Kebakaran Gudang Peluru Kodam Jaya
1 April 2024
Polemik Pencabutan KJMU oleh Pemprov DKI
8 Maret 2024