Saat PSBB, Pergi Harus Punya Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta

Kamis, 21 Mei 2020 06:30 WIB

Iklan
image-banner

Pemerintah daerah DKI Jakarta mengeluarkan peraturan bahwa warga harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk kota untuk pergi dan masuk ibu kota.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peraturan tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar masuk Jakarta selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Menurut peraturan itu, warga harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) untuk bisa meninggalkan atau datang ke Jakarta.


Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada