Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Berlaku Permanen Setiap Sore

Foto udara kendaraan melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran HI berlaku secara permanen. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Foto udara kendaraan melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran HI berlaku secara permanen. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

19 Juli 2022 00:00 WIB

Anggota Polisi lalu lintas bersama petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta berjaga di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022. Rekayasa lalu lintas permanen di Bundaran HI berlaku setiap hari sejak kemarin, Senin, 18 Juli 2022, mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Anggota Polisi lalu lintas bersama petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta berjaga di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022. Rekayasa lalu lintas permanen di Bundaran HI berlaku setiap hari sejak kemarin, Senin, 18 Juli 2022, mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

19 Juli 2022 00:00 WIB

Rambu lalu lintas imbauan dilarang melintas terpasang di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022. Rekayasa lalu lintas itu ditetapkan secara permanen karena mulai berkurangnya titik konflik persimpangan jalan di sekitar kawasan jantung kota tersebut. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Rambu lalu lintas imbauan dilarang melintas terpasang di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022. Rekayasa lalu lintas itu ditetapkan secara permanen karena mulai berkurangnya titik konflik persimpangan jalan di sekitar kawasan jantung kota tersebut. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

19 Juli 2022 00:00 WIB

Anggota Polisi lalu lintas mengarahkan pengemudi mobil saat melintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022. Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI mencatat selama uji coba rekayasa lalu lintas Bundaran HI tahap pertama pada 4-10 Juli 2022, terjadi peningkatan kecepatan rata-rata kendaraan dari 29 kilometer per jam menjadi 30 kilometer per jam baik dari arah utara (Jalan Thamrin), selatan (Jalan Sudirman) atau timur (Jalan Imam Bonjol). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Anggota Polisi lalu lintas mengarahkan pengemudi mobil saat melintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022. Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI mencatat selama uji coba rekayasa lalu lintas Bundaran HI tahap pertama pada 4-10 Juli 2022, terjadi peningkatan kecepatan rata-rata kendaraan dari 29 kilometer per jam menjadi 30 kilometer per jam baik dari arah utara (Jalan Thamrin), selatan (Jalan Sudirman) atau timur (Jalan Imam Bonjol). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

19 Juli 2022 00:00 WIB