Larangan Mudik di Libur Natal dan Tahun Baru, Terminal Kampung Rambutan Sepi
Editor
Jumat, 26 November 2021 16:40 WIB
![Antrian bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat 26 November 2021. TEMPO/Subekti.](https://statik.tempo.co/data/2021/11/26/id_1069448/1069448_720.jpg)
26 November 2021 00:00 WIB
![Aktivitas calon penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat 26 November 2021. Pemerintah menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk masa libur Natal dan Tahun Baru sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. TEMPO/Subekti.](https://statik.tempo.co/data/2021/11/26/id_1069449/1069449_720.jpg)
26 November 2021 00:00 WIB
![Aktivitas calon penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat 26 November 2021. Salah satu aturannya adalah memerintahkan kepala daerah untuk sosialisasi peniadaan mudik Natal dan Tahun Baru bagi warga pendatang guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat di akhir tahun. TEMPO/Subekti.](https://statik.tempo.co/data/2021/11/26/id_1069450/1069450_720.jpg)
26 November 2021 00:00 WIB
![Aktivitas calon penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat 26 November 2021. Pemerintah menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk masa libur Natal dan Tahun Baru sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Salah satu aturannya adalah memerintahkan kepala daerah untuk sosialisasi peniadaan mudik Natal dan Tahun Baru bagi warga pendatang guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat di akhir tahun. TEMPO/Subekti.](https://statik.tempo.co/data/2021/11/26/id_1069451/1069451_720.jpg)
26 November 2021 00:00 WIB
![Terminal bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat 26 November 2021. Pemerintah menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk masa libur Natal dan Tahun Baru sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Salah satu aturannya adalah memerintahkan kepala daerah untuk sosialisasi peniadaan mudik Natal dan Tahun Baru bagi warga pendatang guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat di akhir tahun. TEMPO/Subekti.](https://statik.tempo.co/data/2021/11/26/id_1069452/1069452_720.jpg)
26 November 2021 00:00 WIB