Pimpinan KPK Penuhi Panggilan Komnas HAM

Editor

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) mendampingi wakil ketua KPK Nurul Gufron, memberikan keterangan kepada awak media seusai memenuhi panggilan pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK terhadap 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos, di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis, 17 Juni 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) mendampingi wakil ketua KPK Nurul Gufron, memberikan keterangan kepada awak media seusai memenuhi panggilan pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK terhadap 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos, di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis, 17 Juni 2021. TEMPO/Imam Sukamto

17 Juni 2021 00:00 WIB

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) mendampingin wakil ketua KPK Nurul Gufron, seusai memenuhi panggilan pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK terhadap 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos, di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis, 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan ini, Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara. TEMPO/Imam Sukamto
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) mendampingin wakil ketua KPK Nurul Gufron, seusai memenuhi panggilan pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK terhadap 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos, di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis, 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan ini, Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara. TEMPO/Imam Sukamto

17 Juni 2021 00:00 WIB

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) mendampingin wakil ketua KPK Nurul Gufron, seusai memenuhi panggilan pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK terhadap 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos, di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, Kamis, 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan ini, Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara. TEMPO/Imam Sukamto
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) mendampingin wakil ketua KPK Nurul Gufron, seusai memenuhi panggilan pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK terhadap 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos, di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, Kamis, 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan ini, Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara. TEMPO/Imam Sukamto

17 Juni 2021 00:00 WIB

Wakil ketua KPK Nurul Gufron, seusai memenuhi panggilan pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK terhadap 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos, di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, Kamis, 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan ini, Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil ketua KPK Nurul Gufron, seusai memenuhi panggilan pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK terhadap 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos, di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, Kamis, 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan ini, Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara. TEMPO/Imam Sukamto

17 Juni 2021 00:00 WIB

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) berjalan bersama usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) berjalan bersama usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

17 Juni 2021 00:00 WIB

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

17 Juni 2021 00:00 WIB