Rilis Kasus Swab Antigen Bekas di Bandara Kualanamu

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menunjukan barang bukti alat swab tes cepat antigen bekas saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Kamis, 29 April 2021. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat swab antigen bekas yang siap untuk digunakan di Bandara Kualanamu. ANTARA/Adiva Niki
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menunjukan barang bukti alat swab tes cepat antigen bekas saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Kamis, 29 April 2021. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat swab antigen bekas yang siap untuk digunakan di Bandara Kualanamu. ANTARA/Adiva Niki

30 April 2021 00:00 WIB

(ki-ka) Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin dan Waka Polda Brigjen Pol Dadang Hartanto menunjukan barang bukti alat swab tes cepat antigen bekas saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Kamis, 29 April 2021. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap lima tersangka berinisial RN, AD, AT, EK dan EL. ANTARA/Adiva Niki
(ki-ka) Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin dan Waka Polda Brigjen Pol Dadang Hartanto menunjukan barang bukti alat swab tes cepat antigen bekas saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Kamis, 29 April 2021. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap lima tersangka berinisial RN, AD, AT, EK dan EL. ANTARA/Adiva Niki

30 April 2021 00:00 WIB

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak (kiri) menginterogasi salah satu tersangka penyalagunaan alat swab tes cepat antigen bekas saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Kamis, 29 April 2021. ANTARA/Adiva Niki
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak (kiri) menginterogasi salah satu tersangka penyalagunaan alat swab tes cepat antigen bekas saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Kamis, 29 April 2021. ANTARA/Adiva Niki

30 April 2021 00:00 WIB

Penyidik menyusun barang bukti alat swab tes cepat antigen bekas saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Kamis, 29 April 2021. ANTARA/Adiva Niki
Penyidik menyusun barang bukti alat swab tes cepat antigen bekas saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Kamis, 29 April 2021. ANTARA/Adiva Niki

30 April 2021 00:00 WIB