Buron 11 Tahun, Koruptor Proyek Fiktif Rp 41 Miliar Ditangkap di Depok

Editor

Buronan (DPO) korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Barat Meryasti Tangke Padang ditangkap oleh Kejaksaan Sulselbar bersama Kejaksaan Tinggi Depok setelah buron selama 11 tahun saat tiba di Tinggi Depok, 9 April 2021. Meriasti Tangkepadang bersama 10 orang lainnya melakukan korupsi dengan membuat SPK fiktif, kredit fiktif pada bank Sulselbar cabang Pasar Kayu dengan total kerugian negara 41 miliar. Meriasti Tangkepadang ditangkap dirumah didaerah Pekapuran Kota Depok. Tempo/Amston Probel
Buronan (DPO) korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Barat Meryasti Tangke Padang ditangkap oleh Kejaksaan Sulselbar bersama Kejaksaan Tinggi Depok setelah buron selama 11 tahun saat tiba di Tinggi Depok, 9 April 2021. Meriasti Tangkepadang bersama 10 orang lainnya melakukan korupsi dengan membuat SPK fiktif, kredit fiktif pada bank Sulselbar cabang Pasar Kayu dengan total kerugian negara 41 miliar. Meriasti Tangkepadang ditangkap dirumah didaerah Pekapuran Kota Depok. Tempo/Amston Probel

10 April 2021 00:00 WIB

Buronan (DPO) korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Barat Meryasti Tangke Padang ditangkap oleh Kejaksaan Sulselbar bersama Kejaksaan Tinggi Depok setelah buron selama 11 tahun saat tiba di Tinggi Depok, 9 April 2021. Meriasti Tangkepadang bersama 10 orang lainnya melakukan korupsi dengan membuat SPK fiktif, kredit fiktif pada bank Sulselbar cabang Pasar Kayu dengan total kerugian negara 41 miliar. Meriasti Tangkepadang ditangkap dirumah didaerah Pekapuran Kota Depok. Tempo/Amston Probel
Buronan (DPO) korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Barat Meryasti Tangke Padang ditangkap oleh Kejaksaan Sulselbar bersama Kejaksaan Tinggi Depok setelah buron selama 11 tahun saat tiba di Tinggi Depok, 9 April 2021. Meriasti Tangkepadang bersama 10 orang lainnya melakukan korupsi dengan membuat SPK fiktif, kredit fiktif pada bank Sulselbar cabang Pasar Kayu dengan total kerugian negara 41 miliar. Meriasti Tangkepadang ditangkap dirumah didaerah Pekapuran Kota Depok. Tempo/Amston Probel

10 April 2021 00:00 WIB

Buronan (DPO) korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Barat Meryasti Tangke Padang ditangkap oleh Kejaksaan Sulselbar bersama Kejaksaan Tinggi Depok setelah buron selama 11 tahun saat tiba di Tinggi Depok, 9 April 2021. Meriasti Tangkepadang bersama 10 orang lainnya melakukan korupsi dengan membuat SPK fiktif, kredit fiktif pada bank Sulselbar cabang Pasar Kayu dengan total kerugian negara 41 miliar. Meriasti Tangkepadang ditangkap dirumah didaerah Pekapuran Kota Depok. Tempo/Amston Probel
Buronan (DPO) korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Barat Meryasti Tangke Padang ditangkap oleh Kejaksaan Sulselbar bersama Kejaksaan Tinggi Depok setelah buron selama 11 tahun saat tiba di Tinggi Depok, 9 April 2021. Meriasti Tangkepadang bersama 10 orang lainnya melakukan korupsi dengan membuat SPK fiktif, kredit fiktif pada bank Sulselbar cabang Pasar Kayu dengan total kerugian negara 41 miliar. Meriasti Tangkepadang ditangkap dirumah didaerah Pekapuran Kota Depok. Tempo/Amston Probel

10 April 2021 00:00 WIB

Buronan (DPO) korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Barat Meryasti Tangke Padang ditangkap oleh Kejaksaan Sulselbar bersama Kejaksaan Tinggi Depok setelah buron selama 11 tahun saat tiba di Tinggi Depok, 9 April 2021. Meriasti Tangkepadang bersama 10 orang lainnya melakukan korupsi dengan membuat SPK fiktif, kredit fiktif pada bank Sulselbar cabang Pasar Kayu dengan total kerugian negara 41 miliar. Meriasti Tangkepadang ditangkap dirumah didaerah Pekapuran Kota Depok. Tempo/Amston Probel
Buronan (DPO) korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Barat Meryasti Tangke Padang ditangkap oleh Kejaksaan Sulselbar bersama Kejaksaan Tinggi Depok setelah buron selama 11 tahun saat tiba di Tinggi Depok, 9 April 2021. Meriasti Tangkepadang bersama 10 orang lainnya melakukan korupsi dengan membuat SPK fiktif, kredit fiktif pada bank Sulselbar cabang Pasar Kayu dengan total kerugian negara 41 miliar. Meriasti Tangkepadang ditangkap dirumah didaerah Pekapuran Kota Depok. Tempo/Amston Probel

10 April 2021 00:00 WIB

Buronan (DPO) korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Barat Meryasti Tangke Padang ditangkap oleh Kejaksaan Sulselbar bersama Kejaksaan Tinggi Depok setelah buron selama 11 tahun saat tiba di Tinggi Depok, 9 April 2021. Meriasti Tangkepadang bersama 10 orang lainnya melakukan korupsi dengan membuat SPK fiktif, kredit fiktif pada bank Sulselbar cabang Pasar Kayu dengan total kerugian negara 41 miliar. Meriasti Tangkepadang ditangkap dirumah didaerah Pekapuran Kota Depok. Tempo/Amston Probel
Buronan (DPO) korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Barat Meryasti Tangke Padang ditangkap oleh Kejaksaan Sulselbar bersama Kejaksaan Tinggi Depok setelah buron selama 11 tahun saat tiba di Tinggi Depok, 9 April 2021. Meriasti Tangkepadang bersama 10 orang lainnya melakukan korupsi dengan membuat SPK fiktif, kredit fiktif pada bank Sulselbar cabang Pasar Kayu dengan total kerugian negara 41 miliar. Meriasti Tangkepadang ditangkap dirumah didaerah Pekapuran Kota Depok. Tempo/Amston Probel

10 April 2021 00:00 WIB